Jogja
Minggu, 5 Maret 2017 - 05:40 WIB

PENEGAKAN PERDA JOGJA : Penertiban Toko Jejaring Ilegal Tak Perlu Kajian

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembeli di toko modern. (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Saat ini masih ada enam toko modern berjejaring tak berizin yang belum ditertibkan.

Harianjogja.com, JOGJA-Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Jogja, Nasrul Khairi menyatakan penertiban toko modern berjejaring tana izin bisa dilakukan tanpa harus menunggu kajian hukum. Sebabnya, karena sudah jelas melanggar.

Advertisement

Menurut dia, kajian diperlukan ketika aturan tentang pembatasan toko modern berjejaring akan diubah dan perubahan itu tidak saat ini, “Sekarang momentum yang tepat adalah menunjukan kepada masyarakat bahwa pemerintah punya wibawa,” kata Nasrul, saat dihubungi Sabtu (4/3/2017).

Saat ini masih ada enam toko modern berjejaring tak berizin yang belum ditertibkan. Toko tersebut di antaranya berlokasi di Jalan Kolone Sugiyono, Jalan Parangteritis, dan Pandeyan. Sebelumnya, Penjabat Wali Kota Jogja Sulistiyo menyatakan komitmen untuk menegakkan perda. Termasuk penertiban toko jejaring tanpa izin. Penertiban dilakukan secara bertahap. Namun pihaknya masih menunggu kajian dari Satuan Polisi Pamong Praja untuk menertibkan.

Keberadaan toko modern berjejaring diatur diatur dalam Perda Nomor 79 Tahun 2010 tentang Pembatasan Usaha Waralaba Minimarket. Dalam perda tersebut diatur toko jejaring dibatasi maksimal 52 unit dan sudah terenuhi sebelum perda itu disahkan.

Advertisement

Menurut Nasrul, masih mengantungnya soal penertiban toko modern jejaring karena pada pemerintahan wali kota sebelumnya terjading saling lempar tanggung jawab terkait siapa paling berwewenang melakukan eksekusi. Sehingga tidak ada ketegasan dalam penegakan perda.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menambahkan, saat ini momentum bagi Penjabat Wali Kota Jogja untuk menegakkan perda di sisa jabatannya yang terbatas sebagai penjabat. Nasrul menilai Penjabat Wali Kota Jogja yang tidak memiliki beban psikologis dan kepentingan seharusnya bisa bertindak lebih tegas untuk menertibkan semua pelanggar perda.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif