Jogja
Minggu, 5 Maret 2017 - 06:40 WIB

PEMERINTAHAN DESA : 3 Desa di Kulonprogo Disengketakan Perkara Informasi Publik

Redaksi Solopos.com  /  Sumadiyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi palu pengadil (legalschnauzer.blogspot.com)

Pemerintah desa tersebut selaku badan publik belum banyak memahami keberadaan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Harianjogja.com, WATES-Sebanyak tiga desa di Kulonprogo disengketakan di Komisi Informasi Provinsi (KIP) DIY terkait dengan permasalahan pertanahan. Ketiganya antara lain Desa Kedungsari, Pengasih, Desa Bojong, Panjatan dan Desa Glagah, Temon.

Advertisement

Hal ini dikarenakan pemerintah desa tersebut selaku badan publik belum banyak memahami keberadaan UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hal ini karena pemerintah desa selaku badan publik memang masih belum banyak mengetahui akan keberadaan UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Untuk itu dalam waktu dekat ini Komisi Informasi Propinsi DIY akan menyelenggarakan sosialisasi langsung kepada pemerintah desa beserta seluruh elemen di masing-masing desa. Suharnanik Listiana, anggota KPID DIY Bidang Advokasi, Sosialisasi dan Edukasi mengatakan sosialisasi sebenarnya sudah dilakukan pada 2016 lalu.

“Sudah dilakukan sosialisasi kepada 60 pemerintah desa di DIY, “jelasnya ketika dikonfirmasi pada Sabtu (4/3). Namun, sosialisasi akan kembali dilakukan langsung ke desa khususnya yang sedang dan pernah disengketakan. Sejumlah desa lainnya juga bisa mengajukan diri untuk dilakukan sosialisasi serupa.

Advertisement

Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman akan keterbukaan informasi. Selain itu, bisa diwujudkan pula Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di masing-masing pemerintah desa. Kepala Dinas Kominfo Kulonprogo, Agus Santoso mengatakan dukungan untuk keterbukaan publik di pemerintah desa sebenarnya telah dilakukan dengan membangun website.

Sedikitnya pemerintah desa di Kecamatan Sentolo, Pengasih, Lendah, dan Panjatan telah membangun websitenya. “Cara ini paling tepat, cepat dan murah guna menyampaikan informasi publik,”ujar dia.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif