Kriminal Bantul terjadi berupa penipuan
Harianjogja.com, BANTUL–Seorang makelar kayu terpaksa ditangkap polisi lantaran diduga melakukan penipuan. Adalah MA, 27, warga Dusun Cegokan, Desa Wonolelo, Pleret yang ditangkap oleh petugas Satreskrim Polsek Piyungan.
Panit I Satreskrim Polsek Piyungan Iptu Langgeng Utomo mengatakan, penangkapan yang dilakukannya akhir Februari lalu itu berawal dari laporan, Diyono, 39, warga Desa Srimartani, Piyungan.
Langgeng menjelaskan, korban sempat memesan kayu sonokeling seharga Rp20 juta kepada pelaku pada Desember lalu. Namun hingga Februari, barang pesanan tak kunjung diterima, korban pun lantas lapor ke Polsek Piyungan.
Sementara penangkapan itu sendiri dilakukan olehnya di sebuah tempat hiburan malam yang berada di kawasan Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman. “Sehari setelah terima laporan, kami langsung amankan pelaku,” ujarnya saat dihubungi, Sabtu (4/3/2017).
Saat diperiksa, MA mengakui telah melakukan penggelapan terhadap korban. Namun, saat ditanya mengenai keberadaan uang hasil penggelapan itu, MA mengaku telah menghabiskannya untuk foya-foya.
Atas ulahnya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.