Jogja
Minggu, 5 Maret 2017 - 07:20 WIB

BPJS KESEHATAN : Lebhi dari 10% Peserta BPJS di Bantul Menunggak Premi

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Peserta BPJS Kesehatan menerima pelayanan dari petugas di Kantor BPJS DIY Gedong Kuning No. 130A Jogja, Selasa (26/7/2016). (Bernadheta Dian Saraswati/JIBI/Harian Jogja)

BPJS Kesehatan di Bantul menghadapi masalah tunggakan premi

Harianjogja.com, BANTUL--Lebih dari 10% peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Mandiri di Bantul menunggak pembayaran premi bulanan.

Advertisement

Sedangkan jumlah peserta BPJS Kesehatan Mandiri di Bantul sendiri hingga kini mencapai 60.045 jiwa dari total keseluruhan peserta BPJS Kesehatan Bantul yang berjumlah 755.273 jiwa.

Akibatnya, jika ada tunggakan yang dinilai terlalu lama, pihak BPJS Kesehatan Bantul akan menonaktifkan kepesertaan yang bersangkutan. Sesuai peraturan terbaru, mulai 1 juli 2016 peserta BPJS Kesehatan yang telah membayar iuran 1 bulan maka statusnya akan langsung dinonaktifkan secara otomatis oleh sistem.

Untuk mengaktifkannya maka peserta harus membayar iuran yang tertunggak tanpa lagi dikenakan denda.

Advertisement

Meski begitu, menurut Kepala BPJS Bantul Sutardji, masih banyak saja peserta BPJS yang menunggak pembayaran preminya. Untuk itu, pihaknya pun berupaya lebih aktif melakukan pendekatan terhadap peserta yang menunggak, baik melalui telepon, maupun mendatanginya secara langsung jika keterlambatan itu sudah melebihi enam bulan.

“Meski tidak dikenakan denda, bilamana menunggak, kartu BPJS akan dinonaktifkan dan baru bisa diaktifkan kembali ketika telah membayar tunggakan,” katanya kepada wartawan, Jumat (3/3/2017).

Peserta BPJS Kesehatan Mandiri, diakui Sutardji, lebih memilih untuk turun kelas. Selain karena efek kenaikan premi bulanan ada pula karena kemampuan daya beli masyarakat terhadap kenaikan harga barang kebutuhan.

Advertisement

Seperti diketahui, berdasar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 19/2016, jika sebelumnya iuran peserta kelas I dan kelas II sebesar Rp59.500 dan Rp42.500, maka dalam Perpres baru tersebut besarannya disesuaikan menjadi Rp80.000 untuk kelas I dan Rp51.000 untuk kelas II. Sedangkan untuk kelas III tidak mengalami perubahan, yakni tetap Rp25.500.

Itulah sebabnya, Sutarji menyarankan, bilamana warga merasa tidak mampu membayar bukannya premi bulanan untuk melapor ke Dinas Sosial supaya bisa dimasukkan dalam jaminan kesehatan atas biaya dari APBD ataupun APBN.

Bukan justeru diam dan tak membayar, karena tetap akan menjadi tanggungan yang harus dibayar ketika akan mengakses jaminan. “Di Bantul yang tercover dari APBD ada 23.500 jiwa, sedang dari APBN ada 497.571 jiwa,” terangnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif