Jateng
Sabtu, 4 Maret 2017 - 04:50 WIB

PUNGLI BATANG : Pologoro Termasuk Pungli, Jangan Pungut Lagi!

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pungutan liar alias pungli. (Googleimage)

Pungutan pologoro yang lazim dilakukan pemerintah desa di Batang tergolong pungli yang berimplikasi hukum jika dilakukan. Ini penjelasannya…

Semarangpos.com, BATANG — Pemerintah desa atau kelurahan di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng) dilarang melakukan pungutan pologoro karena termasuk pungutan liar. Peringatan tersebut dikemukakan Kelompok Kerja Tim Saber Pungli Batang.

Advertisement

“Kepala desa atau lurah tidak boleh lagi melakukan pungutan pologoro terhadap masyarakat yang melakukan jual beli tanah karena tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Jika itu dilanggar, bisa masuk kategori pungli,” kata Dwi Irianto mengatasnamakan Kelompok Kerja Tim Saber Pungli Batang, Retno, Jumat (3/3/2017).

Menurut dia, zaman dulu pologoro sudah diatur, tetapi seiring dengan perubahan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance, tidak ada pungutan itu lagi karena tidak ada dasar peraturan hukumnya.

“Semua itu [larangan memungut pologoro] karena Undang-Undang Desa sudah diubah,” kata Retno yang juga menjabat Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra Kabupaten Batang.

Advertisement

Dia menjelaskan pada dasarnya pologoro dipungut berdasarkan kebiasaan kemudian menjadi pembiasaan dan berubah menjadi adat sehingga hal ini sangat lemah aturan hukumnya. Selanjutnya, seiring diturunkannya dana desa (DD) dan anggaran dana desa (ADD) melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) ke setiap desa yang nilainya sekitar Rp1 miliar, maka menurut dia, tidak ada alasan lagi memungut pologoro untuk membiayai pelaksanaan pelayanan publik di desa.

“Khusus untuk desa yang melaksanakan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona), tambahan beban biaya ke masyarakat, masing-masing [pemerintah] desa harus mempunyai pedoman Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Tengah Nomor 590/ 0002669 tentang Tindak Lanjut Prona,” katanya.

Ia mengatakan pada intinya, setiap pungutan seberapa pun besarnya yang dilakukan desa harus mendasari aturan hukum agar kades atau lurah tidak terjebak pada ranah pungutan liar yang itu merupakan bagian dari korupsi dan juga masuk kategori pidana.

Advertisement

Koordinator Pokja Pencegahan Tim Saber Pungli Kabupaten Batang, Teguh Werdiyanto berharap pada kades atau lurah, serta perangkat tidak samapi terjadi operasi tangkap tangan (OTT). “Mari kita belajar dari berbagai daerah lain agar OTT tidak terjadi di Batang. Caranya adalah dengan bekerja profesional, memahami aturan hukum, menjunjung tinggi kejujuran, dan ikhlas dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif