Jateng
Sabtu, 4 Maret 2017 - 22:50 WIB

PERUMAHAN RAKYAT : DPRD Minta Masyarakat Jeli Pilih Pengembang

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Perumahan Wahyu Utomo, Bringin, Ngaliyan, Kota Semarang, Jateng dilanda banjir, Senin (6/2/2017) malam. (Facebook.com-Istanti Ardianingrum)

Perumahan yang dipilih rakyat tak boleh hanya karena murah tetapi juga harus didukung komitmen pengembang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Kalangan DPRD Kota Semarang meminta masyarakat jeli dalam menentukan perumahan yang hendak dibeli. Perumahan yang dipilih rakyat tak boleh sekadar murah tetapi harus didukung komitmen pengembang terhadap potensi bencana alam.

Advertisement

“Konsumen bisa meminta jaminan dari pengembang perumahan bahwa rumah yang dibelinya tidak rawan bencana,” kata anggota Komisi C DPRD Kota Semarang Suharsono di Kota Semarang, Jumat (3/3/2017), menanggapi adanya perumahan rakyat yang terdampak bencana di wilayah ini.

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai wilayah perumahan yang terdampak bencana dimungkinkan memang berada di kawasan yang rawan bencana sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Semarang.

Advertisement

Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu menilai wilayah perumahan yang terdampak bencana dimungkinkan memang berada di kawasan yang rawan bencana sesuai dengan rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kota Semarang.

Di dalam RTRW Kota Semarang, kata dia, sudah dipetakan titik-titik potensi kebencanaan, seperti tanah longsor, banjir, dan sebagainya sehingga semestinya tidak boleh ada izin pengembangan perumahan di kawasan tersebut.

“Makanya, memang tidak mudah memilih perumahan. Namun, sebagai konsumen bisa meminta jaminan rumah yang dibelinya aman, baik secara hukum, yakni statusnya jelas dan lingkungan, misalnya tidak rawan bencana,” katanya.

Advertisement

Menurut dia, penyediaan sarana prasarana dan utilitas umum di perumahan saja selama ini menjadi tanggung jawab pengembang selama belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Semarang sehingga semestinya bisa menjamin.

“Selama belum diserahkan kepada Pemkot Semarang, prasarana sarana dan utilitas [PSU] umum kan menjadi kewajiban pengembang untuk membangun, kemudian memperbaiki jika rusak. Ya, mestinya bisa memberi jaminan ke konsumen juga,” katanya.

Sebelumnya, beberapa daerah di Kota Semarang terkena tanah longsor dan banjir, seperti di Perumahan Dinar Indah yang kerap tergenang banjir bah setinggi lebih dari 1 meter sehingga warganya menginginkan direlokasi.

Advertisement

Sementara itu, Wakil Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu juga meminta pengetatan izin pengembangan perumahan di wilayah itu untuk mencegah alih fungsi lahan yang berdampak negatif terhadap lingkungan.

“Kami melihat banyak bencana alam, seperti tanah longsor terjadinya di kawasan perumahan. Seperti di Kradenan, Manyaran, Pudak Payung. Tadi ada juga [longsor] di Sadeng, perumahan juga,” katanya Ita, sapaan akrabnya.

Maka dari itu, kata Ita, Pemkot Semarang akan melakukan revisi peraturan daerah mengenai rencana tata ruang wilayah (RTRW) yang berkaitan pula dengan perizinan pengembangan perumahan, sekaligus akan dilakukan pengetatan.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif