News
Jumat, 3 Maret 2017 - 06:00 WIB

Sri Mulyani Buru Pajak dari Kartel Daging Sapi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono (kiri) di proyek pembangunan jalan tol Semarang-Solo, wilayah Tuntang, Kabupaten Semarang, Jateng, Jumat (17/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aji Styawan)

Sri Mulyani kesal dengan pengusaha yang diduga melakukan praktik kartel daging sapi atau lainnya namun menghindari pajak.

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah telah memburu potensi pajak dari importir sektor harga kebutuhan pokok. Langkah itu dilakukan karena kontribusi pajak dari sektor tersebut relatif kecil dan diperkirakan kerap terjadi praktik penghindaran pajak.

Advertisement

Salah satunya di komoditas daging sapi yang setiap tahun impor daging sapi beku mengalami peningkatan. Pada 2015, impor daging sapi beku sebanyak 44.673,9 ton. Angka itu naik hingga sekitar tiga kali lipat pada 2016 yakni 155.070,2 ton.

“Kalau pengusaha ini memang melakukan kartel, bahkan saya duga melakukan penghindaran pajak, setoran pajaknya enggak banyak, makanya saya kesal,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta, Kamis (2/1/2017).

Skema perpajakan, kata dia, menjadi salah satu yang dipilih lantaran pemerintah melihat kontribusi pajak dari sektor tersebut relatif kecil. Terlebih, setelah dilakukan investigasi, pemerintah menemukan para importir memiliki Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) yang tidak terkait impor. Misalnya KLU-nya berkaitan dengan impor barang elektronik.

Advertisement

Menurut Sri Mulyani, kendati nilai impor naik, namun sejak 2013, PPh 25 dan PPh 29 para importir tersebut justru mengalami penurunan. Selain itu, yang membuat pemerintah kaget, wajib pajak importir daging beku tidak melaporkan SPT.

Sri Mulyani juga menjelaskan dari 72 WP yang sudah melaporkan SPT, hanya 46 WP yang menyatakan kurang bayar. Sebagian besar pembayaran pajaknya bahkan hanya 1%. Karena itu, dia menilai jika melihat volume impor dengan harga yang jatuh ke konsumen saat ini jelas tidak masuk akal.

Pada 2013, realisasi pembayaran pajak daging beku dari PPh 25 dan 29 mencapai Rp803 miliar. Pada 2014 angka itu menyusut menjadi Rp593 miliar. Tren penurunan tersebut juga terjadi pada 2015 dengan realisasi PPh 25 /29 senilai Rp404 miliar.

Advertisement

Tren serupa juga terjadi pada perdagangan dan impor sapi. Realisasi penerimaan pajak dari sektor tersebut pada 2014 mencapai Rp77,35 miliar, namun menyusut pada 2015 menjadi Rp25,41 miliar, dan kembali menurun pada tahun berikutnya, yakni Rp28,70 miliar.

“Kami juga akan melihat dari sisi PPn mereka yang dibayarkan, dari SPT PPn, kami akan cek lagi dengan beberapa pelaporan penghasilan,” tegasnya.

Adapun, untuk mencegah praktik penghindaran pajak tersebut, Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah bekerja sama dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Kerja sama itu membuka kemungkinan untuk bertukar data terkait para importir yang diduga melakukan praktik kartel.

“Jadi kalau kita melihat kalau nehgara ini tidak kompak akan lewat-lewat saja. Saya juga akan sampaikan ke Menteri Perdagangan (Mendag), saya yakin Mendag akan mencabut izinnya,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif