Jatim
Jumat, 3 Maret 2017 - 16:05 WIB

NARKOBA NGAWI : Sudah Diintai Setahun, Pengedar Ganja Ditangkap saat Bersepeda

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi ganja (JIBI/Dok)

Narkoba Ngawi, polisi membekuk tersangka pengedar ganja.

Madiunpos.com, NGAWI — Petugas Polres Ngawi menangkap David, 42, warga Jl. Kyai Mojo, Kelurahan Pelem, Kecamatan/Kabupaten Ngawi, karena diduga sebagai pengedar narkoba jenis ganja.

Advertisement

Kepala Sub Bagian Humas Polres Ngawi AKP Eko Setyo Martono di Ngawi, Kamis (2/3/2017), mengatakan David sudah menjadi target operasi (TO) polisi sejak setahun terakhir.

“Aksinya sudah diawasi,” ujar AKP Eko Setyo kepada wartawan. Menurut dia, penangkapan tersangka berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya peredaran narkoba jenis ganja di wilayah Ngawi Kota.

David ditangkap saat bersepeda di Gang Sri Gunting, Jl. Sultan Agung Ngawi.

Advertisement

Polisi lalu menggeledah saku celana dan jaket yang dikenakan laki-laki mantan sopir bus antarkota antarprovinsi (AKAP) tersebut.

Hasilnya, di saku jaket tersangka, polisi mendapati bungkus rokok filter. Petugas langsung membuka dan ternyata isinya bungkusan kertas putih yang merupakan ganja kering seberat 9,35 gram.

“Pelaku langsung kami amankan termasuk barang bukti ganja, jaket, dan ponsel pelaku guna proses hukum lebih lanjut,” kata Eko Setyo.

Advertisement

Hasil pengembangan sementara, David mendapatkan barang haram itu dari Solo dan Yogyakarta. Tersangka selama ini sering mengambil barang pesanannya, namun sesekali dipasok melalui kurir.

Meski demikian, pria yang pernah dipenjara karena kasus kecelakaan itu berdalih jika ganja yang dimilikinya itu untuk diperjualbelikan. Ia mengaku ganja itu untuk dikonsumsi sendiri sebagai penambah stamina saat bekerja sebagai sopir.

“Walaupun demikian, polisi tidak percaya begitu saja. Kami masih mengembangkan kasus ini lebih lanjut,” tambahnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan terancam hukuman pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 12 tahun.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif