Soloraya
Jumat, 3 Maret 2017 - 23:15 WIB

KRIMINALITAS SOLO : Polisi Tangkap Pemalsu SIM dan Ijazah di Boyolali

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satreskrim Polresta Solo menunjukkan pelaku pelaku kasus pemalsuan dokumen di Mapolresta Solo, Jumat (3/2/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Kriminalitas Solo, aparat Polresta menangkap pemalsu SIM dan ijazah palsu di Boyolali.

Solopos.com, SOLO — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Solo menangkap Haryono, 34, warga Banyudono, Boyolali, yang diduga membuat surat izin mengemudi (SIM) dan ijazah palsu, Rabu (1/3/2017).

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan kasus tersebut bermula saat anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Solo menggelar Operasi Simpatik 2017 di kawasan Makutha Jl. Adisucipto, Solo, Rabu pukul 08.30 WIB. Polisi mengecek kelengkapan SIM dan surat tanda nomor kendaraan (STNK) milik salah seorang pengendara motor.

“Pengendara tersebut belum punya SIM sendiri karena belum cukup umur. SIM yang dibawa ternyata palsu atas nama kakaknya [Heru Fitri Satmoko], warga Solo. Kami langsung memanggil pemilik SIM palsu ke Mapolresta Solo,” ujar Agus saat ditemui wartawan di Mapolresta Solo, Jumat (3/3/2017).

Menurut Agus, polisi berhasil mengorek identitas pembuat SIM palsu itu Heru dan menangkap Haryono di wilayah Banyudono, Boyolali. Barang bukti yang disita berupa satu SIM palsu, satu ijazah SMA atas nama Wahyudi Bayu Suprapman, satu unit layar LCD, CPU, dan keyboard komputer.

Advertisement

“Pelaku [Haryono] diketahui juga membuat KTP [kartu tanda penduduk], KK [kartu keluarga], dan ijazah palsu,” kata dia.

Mantan Kapolsek Laweyan ini menjelaskan Haryono memasang tarif pembuatan SIM palsu Rp250.000 dan ijazah palsu Rp150.000. Sementara tarif pembuatan KTP dan KK palsu tergantung kesepakatan bersama.

“Kami masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap pelaku lain. Pelaku bisa membuat SIM dan ijazah palsu setelah belajar dengan temannya,” kata dia.

Advertisement

Agus mengatakan pelaku dijerat Pasal 365 KHUP tentang pemalsuan dokumen dengan ancaman hukuman enam tahun penjara. Sementara itu, Haryono mengatakan awal mula menjadi pemalsu dokumen sejak dimintai tolong temannya yang sedang mencari kerja untuk dibuatkan ijazah.

Permintaan itu dipenuhi dengan membuatkan ijazah palsu SMA dengan tarif Rp150.000. “Saya sering dimintai tolong untuk membuat ijazah palsu sebelum akhirnya ditangkap polisi,” ujar Haryono.

Haryono mengatakan hanya membuat SIM, ijazah, KTP, dan KK palsu di rumahnya. Selama setahun ia telah mencetak 15 ijazah palsu dan tiga SIM palsu. Haryono juga pernah diminta untuk membuat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT).

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif