Soloraya
Jumat, 3 Maret 2017 - 21:15 WIB

KORUPSI KLATEN : Setelah Dana Aspirasi, Pemeriksaan KPK Berkembang ke E-KTP

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) yang diperiksa di aula Satya Haprabu Mapolres Klaten, Rabu (8/2/2017). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Korupsi Klaten, penyidik KPK tak hanya memeriksa soal dana aspirasi tapi juga ke soal pembuatan e-KTP.

Solopos.com, KLATEN — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan korupsi di Klaten. Selain kasus dugaan jual beli jabatan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten, pemeriksaan KPK berkembang ke dana aspirasi dan e-KTP.

Advertisement

Pada Jumat (3/3/2017), penyidik KPK kembali memeriksa sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) Klaten. Pertanyaannya seputar pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). (Baca juga: Sejumlah Kades Dicecar  soal Dana Aspirasi DPRD)

Berdasarkan pantauan Solopos.com di Mapolres Klaten, beberapa PNS memenuhi panggilan penyidik KPK mulai pukul 09.00 WIB. Beberapa PNS itu antara lain dari pemerintah kecamatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Klaten, dan Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Klaten.

“Saya diundang penyidik KPK baru kali ini. Tadi [kemarin] baru cerita-cerita. Intinya, saya ditanya soal tugas pokok dan fungsi [tupoksi] saya selaku pegawai tata pemerintahan kecamatan. Saya juga ditanya kronologi pembuatan e-KTP. Saya sudah jelaskan semuanya ke penyidik,” kata pegawai Pemerintah Kecamatan Jogonalan, Margono, saat ditemui wartawan di Mapolres Klaten, Jumat.

Advertisement

PNS, Mul, memilih bungkam saat ditanya juru warta terkait kedatangannya ke Mapolres Klaten. “Saya hanya mengantar atasan saya ke Mapolres Klaten. Saya tidak ditanyai apa-apa oleh penyidik KPK,” katanya.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan pemeriksaan sejumlah PNS di Mapolres Klaten masih terkait dengan pendalaman kasus dugaan jual beli jabatan di Klaten. Saat penggeledahan di Klaten setelah operasi tangkap tangan (OTT) Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini, di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Klaten, Jumat (30/12/2016), penyidik KPK menemukan uang tunai Rp2 miliar dan Rp3,2 miliar.

“Dari duit yang ada kan bukan hanya berasal dari jual beli jabatan. Kami perlu mendalami asal dan penggunaan duit itu. Saat ini penyidikan masih berlangsung, kalau ada perkembangan kami kabari lebih lanjut. Yang jelas, jika sudah ada bukti permulaan yang cukup dan bisa dikembangkan, bisa saja ada penetapan tersangka baru. Pendalaman materi yang baru itu juga tak perlu menunggu hasil penyidikan tersangka SHT [Sri Hartini] atau sidang SUL [Suramlan],” katanya.

Advertisement

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif