News
Jumat, 3 Maret 2017 - 07:30 WIB

Ditjen Pajak Indentifikasi Kartel Daging Sapi

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Daging Sapi (Dok/JIBI/Solopos)

Ditjen Pajak telah mengidentifikasi importir yang terlibat kartel daging sapi dan menghindari pajak.

Solopos.com, JAKARTA — Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengidentifikasi importir yang terkait praktik kartel daging sapi dan penghindaran pajak. Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, praktik kartel tersebut nampak dari sejumlah perusahaan yang sebenarnya hanya dimiliki segelintir orang saja.

Advertisement

Artinya, harga daging tersebut dikendalikan atau diamainkan oleh segelintir orang tersebut. “Mengenai impor sapi tadi sebenarnya pemiliknya itu-itu juga. Mereka membuat perusahaan sehingga keuntungannya masuk ke sana juga. Harga pokok itu kan dihitung 100% seharusnya 60% itu di sana 85%,” ujar Ken di Jakarta, Kamis (2/3/2017).

Menurutnya, modus yang dilakukan oleh para kartel tersebut yakni dengan menyamarkan Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU)–nya sebagai alat-alat listrik. Mereka pun telah menyiapkan sanksi kepada wajib pajak yang diketahui melakukan pengalihan pajak tersebut. Selisih kena pajak mereka mencapai 25% plus 48%.

“Itu yang akan kami ambil, dan hasilnya akan kita kembalikan ke rakyat, kami sudah mengetahui semua pihak-pihak tersebut,” tambahnya.

Advertisement

Adapun menurut perhitungan dari Ditjen Pajak, omset perusahaan–perusahaan yang diduga menjadi kartel bahan pangan tersebut mencapai miliaran rupiah. Namun, kontribusi pajaknya sangat kecil, rata–rata perusahaan itu membuat 1-2%.

Sedangkan jumlah WP badan yang terkait dengan kartel daging sapi sebanyak 429. Dari jumlah tersebut, hanya 97 yang tercatat memiliki omzet. Mereka juga tengah bekerja sama dengan Bea dan Cukai untuk mengungkap perkara tersebut.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif