News
Jumat, 3 Maret 2017 - 21:30 WIB

Bareskrim Periksa Pelapor Rizieq Shihab Soal Ancaman Terhadap Pendeta

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bareskrim Polri (NTMC Polri)

Bareskrim memeriksa pelapor kasus dugaan ancaman terhadap pendeta yang melibatkan Rizieq Shihab.

Solopos.com, JAKARTA — Max Evert Ibrahim, pihak yang melaporkan Pemimpin Front Pembela Islam Rizieq Shihab, menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jumat (3/3/2017) ini. Hal itu terkait laporannya soal video yang diduga berisi seruan untuk membunuh pendeta.

Advertisement

Max, yang datang didampingi pengacara Makarius Nggiri, diberi empat belas pertanyaan seputar ujaran seseorang yang diduga adalah Rizieq di dalam video yang dijadikan barang bukti pelaporan ini. Menurut Makarius, pemeriksaan ini diharapkan bisa memberi kepastian hukum serta rasa aman bagi Max, juga pendeta-pendeta lain.

“Poin pemeriksaan ini, kita berikan kepastian hukum pada bapak Max dan pendeta lain untuk berikan rasa aman dan nyaman terkait ajakan atau seruan dari yang diduga Rizieq Shihab untuk membunuh pendeta-pendeta. Tadi ada 14 pertanyaan kepada Pak Max,” katanya, Jumat (3/3/2017).

Makarius menjabarkan ada tiga poin seruan dari video tersebut yang menjadi inti kasus ini. Dua dari tiga poin itu terkait seruan untuk membunuh pendeta dan satu lainnya berbunyi menghabisi umat Kristen yang dianggap radikal.

Advertisement

Sebelumnya, Max dan sejumlah pengacaranya pernah mendatangi Polda Metro Jaya untuk melaporkan hal yang sama. Namun, karena sejumlah faktor, pihak Polda Metro menyarankan agar laporan dibuat di Bareskrim Polri. Laporan Max di Bareskrim pun akhirnya diterima dengan nomor LP/93/1/2017/Bareskrim tertanggal 26 Januari.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif