Soloraya
Jumat, 3 Maret 2017 - 09:10 WIB

ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN SOLO : Blangko E-KTP Kosong Sampai Akhir Maret

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi e-KTP. (JIBI/Solopos/Dok.)

Administrasi kependudukan Solo, blangko pembuatan e-KTP dipastikan kosong sampai akhir Maret.

Solopos.com, SOLO — Blangko pembuatan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) dipastikan kosong hingga akhir Maret 2017. Kekosongan blangko ini sudah terjadi sejak November 2016 lalu.

Advertisement

Masyarakat yang mengajukan pembuatan e-KTP baru maupun perpanjangan diberi semacam surat keterangan pengganti e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil). Surat ini sah secara hukum sebagai pengganti kartu identitas sementara.

Setidaknya, ada 18.600 warga yang belum mendapatkan kartu e-KTP. Mereka sudah melakukan rekam data sejak November hingga Februari. Sedangkan 8000-an warga diketahui belum merekam data untuk e-KTP. Hal itu terungkap saat Komisi I DPRD Solo melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Kantor Dispendukcapil Solo di Kompleks Balai Kota, Rabu (1/3/2017).

“Blangko e-KTP memang masih kosong karena kami menunggu dari pemerintah pusat. Tidak hanya Solo, hampir semua daerah mengalami persoalan sama karena kami menanti proses lelang pengadaan blangko e-KTP di Kementerian Dalam Negeri,” tutur Kasi Identitas Penduduk Dispendukcapil Solo, Subandi, kepada wartawan.

Advertisement

Blangko ini diperkirakan kembali tersedia akhir bulan ini. Bagi warga yang memerlukan kartu identitas baru diberi surat keterangan sementara. Surat yang dikeluarkan Dispendukcapil ini terdapat keterangan warga dengan nama yang disebutkan benar-benar sudah melakukan perekaman e-KTP.

Di samping itu, penduduk tersebut telah terdata dalam database kependudukan Kota Solo. Selain itu, surat ini sebagai pengganti e-KTP yang bisa dipergunakan untuk kepentingan Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada), Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), Perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, pernikahan, dan lain-lain. Surat keterangan ini berlaku selama enam bulan sejak diterbitkan.

“Sebenarnya kalau diperbolehkan Pemerintah Kota Solo ingin mengadakan sendiri blangko e-KTP supaya masyarakat bisa segera memanfaatkannya. Namun demikian, sesuai regulasi semua dari pemerintah pusat,” imbuhnya.

Advertisement

Sementara itu, Ketua Komisi I DPRD Solo, Budi Prasetyo, meminta masyarakat bersabar sampai tersedianya kembali blangko e-KTP. Meskipun begitu, jika kartu identitas sudah kedaluwarsa masyarakat diminta aktif untuk memperbarui.

“Sementara memang pakai surat keterangan dulu sambil menanti e-KTP baru. Surat ini bersifat sah sebagai kartu identitas sementara,” jelasnya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif