Soloraya
Kamis, 2 Maret 2017 - 20:40 WIB

NARKOBA SOLO : Kurir Narkoba Tabrak Polisi Hingga Patah Tulang

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satnarkoba Polresta Solo menunjukkan dua kurir narkoba di Mapolresta Solo, Kamis (2/3/2017). (Muhammad Ismail/JIBI/Solopos)

Narkoba Solo, aparat Polresta Solo menangkap kurir narkoba yang menabrak polisi hingga patah tulang.

Solopos.com, SOLO — Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polresta Solo menangkap dua orang kurir dan pemasok narkoba di Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan Solo, Selasa (28/2/2017).

Advertisement

Kurir narkoba tersebut sempat menabrak polisi menggunakan sepeda motor saat ditangkap sehingga polisi tersebut mengalami patah tulang. Kedua orang itu adalah Muhammad Bagir, 28, warga Semanggi, Pasar Kliwon, dan Oesman Lies Handoko, 41, warga Serengan, Solo.

Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Ari Sumarwono, mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil penyelidikan polisi yang mendapati transaksi narkoba di Kelurahan Serengan.

Advertisement

Kasatnarkoba Polresta Solo, Kompol Ari Sumarwono, mengatakan penangkapan kedua pelaku berdasarkan hasil penyelidikan polisi yang mendapati transaksi narkoba di Kelurahan Serengan.

Polisi menyamar dengan mendatangi rumah Oesman di seberang Pasar Harjodaksino, Serengan. “Oesman lari ketakutan naik ke lantai II setelah mengetahui polisi akan menangkapnya pada pukul 22.45 WIB. Tas berisi sabu-sabu miliknya [Oesman] dibuang dari lantai II,” ujar Ari saat ditemui wartawan di Mapolresta, Kamis (2/3/2017).

Menurut Ari, Oesman tidak mengakui tas berisi sabu-sabu yang dibuang adalah miliknya. Bahkan Oesman membawa pengacara ke Mapolresta Solo agar tidak ditangkap. Oesman akhirnya mengakui barang itu miliknya.

Advertisement

Ia mengatakan barang bukti yang disita di antaranya tujuh paket plastik klip bening, sabu seberat 5 gram, 38 butir pil inex, dua batang rokok lintingan ganja, pipa, satu unit timbangan digital, dan dompet.

“Kami mengembangkan kasus ini dengan menjebak pelaku [Bagir] dengan cara berpura-pura memesan narkoba. Bagir mengajak bertemu di kawasan Jl. Yos Sudarso tak jauh dari Pasar Harjodaksino,” kata dia.

Polisi langsung menangkap Bagir di pinggir Jl. Yos Sudarso. Namun, Bagir melawan dengan mengegas sepeda motor sampai menabrak kaki polisi hingga patah tulang. Barang bukti yang diamankan berupa sabu-sabu seberat 5 gram, plastik klip bening, bungkus makanan, tisu, dan lakban warna hitam.

Advertisement

“Bagir berperan sebagai kurir narkoba jaringan baru. Sabu-sabu didapat dari seseorang berinisial J dan dikendalikan dari LP [Lembaga Pemasyarakatan] Ambarawa Kabupaten Semarang,” kata dia.

Ia menambahkan kedua pelaku dijerat UU No. 35/2009 tentang Penyalahgunaan Narkoba Pasal 114 ayat (2) dengan ancaman hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun penjara dan paling lama 20 tahun penjara.

Muhammad Bagir mengaku sudah dua kali menjadi kurir narkoba atas permintaan J. Selama menjadi kurir baru sekali ia bertemu orang kepercayaan J di Delanggu, Klaten.

Advertisement

“Saya dijanjikan J akan melunasi utang saya senilai Rp750.000 kalau mau menjadi kurir narkoba,” kata dia.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif