Jateng
Kamis, 2 Maret 2017 - 02:50 WIB

KECELAKAAN KARANGANYAR : Sopir Minibus Jadi Tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah orang dari penyedia jasa crane yang didatangkan dari Jawa Timur untuk mengevakuasi bangkai minibus Solaris Jaya sedang bersiap menarik minibus secara manual? pada Rabu (1/3/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Kecelakaan di Karanganyar menimpa minibus di Gondosuli, Tawangmangu, yang menewaskan enam orang.

Semarangpos.com, SEMARANG – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Tengah (Jateng) saat ini masih menyelidiki kasus kecelakaan minibus yang menewaskan enam penumpang dan sembilan orang lainnya luka-luka di Gondosuli, Tawangmangu, Minggu (26/2/2017). Selama penyelidikan itu belum menemukan hasil yang autentik, polisi masih mengamankan sopir minibus, Suyitno, dan menetapkannya sebagai tersangka.

Advertisement

Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Jateng, Kombes Pol. Herukoco, menyebutkan saat ini pihaknya masih melakukan proses Traffic Accident Analysis (TAA) terkait kecelakaan minibus di Tawangmangu itu. Oleh karenanya, pihaknya belum bisa menjelaskan secara pasti penyebab kecelakaan minibus itu.

“Nanti baru kami lakukan TAA. Kalau hasil sementara, dari pengakuan sopir remnya bermasalah. Selama belum ada hasil, ya sopir masih kami amankan dan statusnya sebagai tersangka,” tutur Herukoco kepada wartawan seusai acara apel gelar pasukan Operasi Simpatik Candi 2017 di lapangan Mapolda Jateng, Rabu (1/3/2017).

Seperti diberitakan Solopos.com, minibus yang mengangkut 30 orang rombongan pariwisata dari Sidoarjo, Jawa Timur (Jatim) itu mengalami kecelakaan pada Minggu sekitar pukul 10.30. Minibus itu jatuh ke jurang sedalam 10 meter di Gondosuli, setelah melintasi turunan yang tidak terlalu curam di tikungan.

Advertisement

Akibat kecelakaan itu, enam orang penumpang tewas dan sembilan orang lainnya mengalami luka-luka. Sementara, Suyitno langsung diamankan di Polsek Tawangmangu.”Untuk sementara sopirnya dinyatakan tersangka. Pasal [dakwaannya] 310 UU No. 22 Tahun 2009,” tutur Herukoco singkat.

Terpisah, Kapolda Jateng, Irjen Pol. Condro Kirono, prihatin dengan kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Tawangmangu itu. Terlebih lagi sepanjang 2016, angka kematian akibat kecelakaan lalu lintas di Jateng terbilang tinggi.

“Sepanjang 2016 di Indonesia ada 25.859 korban yang meninggal akibat lalu lintas. Dari jumlah sebanyak itu, 4.424 jiwa ada di Jateng, kalau kita rata-rata berarti ada 12 orang yang meninggal dunia setiap harinya akibat kecelakaan lalu lintas di Jateng. Jumlah yang sangat tinggi. Itu belum dihitung jumlah yang meninggal di Tawangmangu, Karanganyar kemarin [Minggu],” beber Kapolda.

Advertisement

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif