Soloraya
Kamis, 2 Maret 2017 - 16:40 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : Suramlan Disidang, Pemkab Siapkan Pendampingan Hukum

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satgas KPK memasukkan koper berisi berkas yang diambil dari Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Klaten di Jl. Pemuda, Klaten, Jumat (30/12/2016). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Bupati Klaten ditangkap KPK, Pemkab Klaten menyiapkan pendampingan hukum bagi Suramlan.

Solopos.com, KLATEN — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten tetap menyiapkan pendampingan hukum atau jasa konsultasi hukum bagi tersangka kasus dugaan jual beli jabatan, Suramlan, yang ditangkap bersama Bupati nonaktif, Sri Hartini, akhir Desember 2016 lalu.

Advertisement

Namun, masing-masing tersangka kasus dugaan jual beli jabatan di Klaten itu memilih tidak menerima uluran tangan pendampingan hukum dari Pemkab Klaten itu. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati nonatik Klaten Sri Hartini dan mantan Kepala Seksi (Kasi) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten Suramlan dalam kasus jual beli jabatan di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Klaten, Jumat (30/12/2016).

Selain menangkap kedua tersangka, penyidik KPK juga menyita uang Rp2 miliar. Penyidik juga sudah memeriksa ratusan saksi dalam kasus tersebut, baik dari pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS.

Penyidik KPK sudah merampungkan pemberkasan tersangka Suramlan dan melimpahkannya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (27/2/2017) lalu. Sedangkan pemberkasan Sri Hartini masih berlangsung hingga saat ini.

Advertisement

“Sejak awal [setelah Sri Hartini dan Suramlan ditangkap KPK], Pemkab Klaten sudah menyediakan pendampingan hukum. Tapi, hingga sekarang tidak ada yang menggunakan jasa itu,” kata Sekda Klaten, Jaka Sawaldi, saat ditemui wartawan di Klaten Tengah, Rabu (1/3/2017).

Jaka Sawaldi mengatakan sejumlah PNS Pemkab Klaten sudah berusaha menjenguk Sri Hartini dan Suramlan di Jakarta. Usaha itu kandas karena beberapa PNS terbentur mekanisme internal KPK.

“Kami belum bisa menjenguk [baik Sri Hartini dan Suramlan]. Ada beberapa kendala selain harus melalui mekanisme penyidik KPK dan izin ke kuasa hukum, yakni jarak tempuh yang jauh. Saat persidangan nanti, kalau memang ada PNS yang ingin menyaksikan ke Semarang dipersilakan asalkan tidak mengganggu kinerja PNS itu,” katanya.

Advertisement

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, mengatakan selain melimpahkan berkas Suramlan, penyidik KPK juga sudah memindahkan Suramlan dari Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Semarang guna persiapan persidangan. Suramlan dijerat Pasal 5 ayat 1 (a) dan (b) atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberanrantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman Suramlan paling singkat satu tahun dan maksimal lima tahun penjara. Denda yang dikenakan Rp50 juta-Rp250 juta. “Pasal yang dikenakan itu sama dengan yang disampaikan penyidik KPK,” katanya. (Baca juga: Berkas Suramlan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang)

Terpisah, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klaten, Siti Farida, mengatakan partai politik (parpol) di Klaten harus berperan dalam menciptakan pemimpin yang berkualitas di masa mendatang. “Parpol perlu menerapkan tata kelola yang baik untuk menghasilkan pemimpin yang berkualitas,” katanya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif