Soloraya
Kamis, 2 Maret 2017 - 18:15 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : PNS Diperiksa Penyidik KPK, Plt. Bupati dan Sekda Tidak Tahu

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah PNS menjalani pemeriksaan di Aula Satya Haprabu, Mapolres Klaten, Selasa (3/1/2017). (Taufiq Sidik Prakoso/JIBI/Solopos)

Bupati Klaten ditangkap KPK, Plt. Bupati dan Sekda Klaten mengaku tak tahu soal pemeriksaan PNS oleh penyidik KPK.

Solopos.com, KLATEN — Pimpinan daerah di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten mengaku tak tahu-menahu tentang aktivitas penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah pegawai negeri sipil (PNS)di Mapolres Klaten, Kamis (2/3/2017).

Advertisement

Pemeriksaan PNS tersebut terkait kasus dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemkab Klaten. Berdasarkan informasi yang dihimpun Solopos.com, 24 PNS Pemkab Klaten diperiksa secara bergelombang oleh tim penyidik KPK. Di antara pejabat yang diperiksa terdapat pejabat eselon II, camat, dan PNS di beberapa perangkat daerah.

Umumnya, materi pertanyaan menyangkut dugaan jual beli jabatan dan dana aspirasi anggota DPRD Klaten. “Saya justru tidak tahu ada pemeriksaan PNS. Siapa saja memangnya yang diperiksa?” kata Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Klaten, Sri Mulyani, saat ditemui wartawan di Delanggu, Kamis.

Sebelumnya, Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi, juga mengaku tak tahu-menahu terkait pemeriksaan PNS oleh penyidik KPK. PNS yang memenuhi panggilan penyidik KPK tak memiliki kewajiban melapor kepada Sekda Klaten.

Advertisement

“Saya tak tahu soal pemeriksaan itu. Ketika ada PNS yang dipanggil KPK, undanganya biasanya langsung kepada yang bersangkutan. Makanya, saya tak tahu-menahu,” katanya.

Sebagaimana diketahui, penyidik KPK saat ini masih melengkapi berkas kasus dugaan jual beli jabatan di Pemkab Klaten dengan tersangka Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini, yang diduga berperan sebagai penerima “uang syukuran”. Sedangkan berkas kasus dugaan jual beli jabatan dengan tersangka mantan Kepala Seksi (Kasi) SMP Dinas Pendidikan (Disdik) Klaten, Suramlan, sudah lengkap.

Berkas Suramlan sudah dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jateng awal pekan lalu. Suramlan berperan sebagai penyetor “uang syukuran” ke Sri Hartini.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif