News
Rabu, 1 Maret 2017 - 19:30 WIB

Siti Aisyah Ajukan "Gag Order", Penyidikan Pembunuhan Kim Jong-nam Dilarang Dipublikasikan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto paspor Siti Aisyah, WNI yang terlibat pembunuhan Kim Jong Nam. (Istimewa)

Pengacara Siti Aisyah mengajukan gag order yang membuat penyidik tak boleh mempublikasikan hasil penyidikan pembunuhan Kim Jong-nam.

Solopos.com, JAKARTA — Tim Perlindungan Warga Negara Indonesia (WNI) Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Kuala Lumpur bersama tim pengacara Gooi & Azzura mendampingi Siti Aisyah menjalani sidang perdana dugaan pembunuhan Kim Jong-nam.

Advertisement

Dalam keterangan resminya, KBRI Kuala Lumpur menyebut Tim Perlindungan WNI KBRI Kuala Lumpur dan pengacara dari Gooi & Azzura mendampingi Siti Aisyah menjalani pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Sepang, Malaysia. “Penuntut umum mendakwa Siti Aisyah dengan pasal delik pembunuhan dengan persekongkolan Kitab UU Hukum Pidana,” isi keterangan resmi KBRI Kuala Lumpur, Rabu (1/3/2017).

Dalam persidangan tersebut, pengacara mengajukan gag order kepada hakim. Tujuannya adalah memohon agar penyidik tidak menyampaikan hasil penyidikan kepada publik agar tidak mengganggu proses hukum yang sedang berlangsung.

Permohonan gag order itu pun diterima oleh hakim. Karena itu, penuntut umum dan otoritas Malaysia tidak dapat mempublikasikan hasil penyelidikan kasus dugaan pembunuhan tersebut.

Advertisement

Dengan dimulainya persidangan tersebut, maka Siti Aisyah dipindahkan dari rumah tahanan Cyberjaya, Kuala Lumpur, ke penjara khusus wanita Kajang di Selangor. Rencananya, persidangan kasus hukum yang melibatkan Siti Aisyah selanjutnya akan dilaksanakan pada 13 April 2017 di pengadilan yang sama.

Selain itu, pemerintah Indonesia juga meminta semua pihak tetap memegang prinsip presumption of innocence until proved guilty atau praduga tidak bersalah sampai dapat dibuktikan bersalah di pengadilan. KBRI Kuala Lumpur dan Tim Pengacara dari Gooi & Azzura juga berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan hukum kepada Siti Aisyah hingga kasusnya selesai.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif