Jogja
Rabu, 1 Maret 2017 - 13:20 WIB

PILKADA JOGJA : Apa Sanksi untuk PNS yang Berfoto dengan Kaus Bergambar Paslon?

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS). (JIBI/Kabar24/Dok.)

Pilkada Jogja diwarnai dengan dugaan ketidaknetralan PNS

Harianjogja.com, JOGJA-Penjabat Wali Kota Jogja, Sulistiyo masih menunggu rekomendasi Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Jogja periode 2017-2022 untuk mengambil tindakan terhadap dugaan pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Jogja.

Advertisement

“Tergantung nanti rekomendasi Panwas seperti apa, kita tunggu saja.” kata Sulistiyo, saat dihubungi Senin (28/2/2017).

Sulis mengaku sudah mendapat laporan lima pegawai di Pemerintah Kota Jogja yang mengenakan kasos bertuliskan H&H. Kaos tersebut merupakan seragam tim pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Haryadi Suyuti-Heroe Poerwadi. Selain itu mereka juga mengacungkan dua jari saat berfoto di sebuah rumah di Ambarawa, Semarang, Jawa Tengah, tersebut.

Sulis berharap semua ASN Kota Jogja bisa menjaga suasana kondusif sampai ada keputusan Mahkamah Konstitusi terkait sengketa hasil pilwalkot. Menurut dia, saat ini belum ada keputusan resmi wali kota dan wakil wali kota terpilih.

Advertisement

“Diharapkan supaya menjaga kondisi tenang tunggu keputusan akhir biar menjaga suasana mengenakkan semua,” ucap dia.

Lima pegawai Pemerintah Kota Jogja yang dilaporkan, tiga orang di antaranya adalah PNS, sementara tiga pegawai lainnya tenaga teknis bantuan di bagian humas dan protokoler.

Kepala Sub Bagian Sekretaris Pribadi Wali Kota, Edy Sugiarto, salah satu yang dilaporkan, membenarkan foto yang beredar tersebut. Ia mengaku tidak ada maksud untuk kampanye karena masa pilwalkot sudah selesai. Foto itu diambil pada Sabtu pekan lalu di Ambarawa.

Advertisement

Ketua Panwas Kota Jogja, Agus Muhammad Yasin mengatakan Panwas bersama kepolisin dan kejaksaan yang tergabung dalam sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) masih terus mengkaji laporan tersebut. Pihaknya masih butuh empat hari kedepan untuk menyimpulkan ada dan tidaknya pelanggaran dari laporan itu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif