News
Rabu, 1 Maret 2017 - 14:15 WIB

Mendagri Minta Gaji Pemadam Kebakaran Dinaikkan

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pasukan pemadam kebakaran menghadapi amukan si jago merah. (JIBI/Solopos/Antara/Aji Styawan)

Kesejahteraan pemadam kebakaran menjadi perhatian Mendagri.

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta kepala daerah menaikkan gaji pemadam kebakaran menjadi lebih tinggi dibandingkan dengan staf aparatur sipil negara (ASN) lain di lingkungan pemerintah daerah.

Advertisement

Dia mengatakan kepala daerah harus lebih memperhatikan gaji petugas pemadam kebakaran. Dia mencontohkan gaji staf di Direktorat Jenderal Bea Cukai dan Direktorat Jenderal Pajak yang lebih besar dibandingkan dengan ASN di Kementerian Keuangan lainnya.

“Untuk di Kementerian Dalam Negeri, dan khususnya pemerintah daerah, harus menerapkan hal yang sama dengan Ditjen Bea Cukai dan Ditjen Pajak di Kementerian Keuangan,” kata dia, Rabu (1/3/2017).

Tjahjo menyebut petugas pemadam kebakaran memiliki peran strategis, karena dibutuhkan masyarakat untuk menanggulangi berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

Advertisement

Mendagri menambahkan pemerintah juga harus melindungi para petugas pemadam kebakaran dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dengan begitu, petugas pemadam kebakaran dapat bekerja dengan baik dalam menjalankan tugasnya.

“DKI Jakarta dapat menjadi percontohan dengan memberikan Kartu Jakarta Sehat dan Kartu Jakarta Pintar, agar mereka tidak kebingungan saat ingin menyekolahkan anaknya,” ujar Tjahjo.

Tjahjo menuturkan akan memerintahkan langsung Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan dan Direktur Pemadam Kebakaran di Kementerian Dalam Negeri, untuk membuat instruksi kepada seluruh kepala daerah mengenai perbaikan gaji petugas pemadam kebakaran.

Advertisement

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif