News
Rabu, 1 Maret 2017 - 15:38 WIB

Kenakan Rompi Antipeluru, Siti Aisyah Dibawa ke Pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Foto paspor Siti Aisyah, WNI yang terlibat pembunuhan Kim Jong Nam. (Istimewa)

Siti Aisyah dengan mengenakan rompi antipeluru dibawa ke pengadilan untuk dijatuhi dakwaan.

Solopos.com, JAKARTA — Pihak Malaysia menjatuhkan tuntutan hukum terkait pembunuhan terhadap dua wanita yang diduga terlibat pembunuhan saudara tiri Presiden Korea Utara dengan menggunakan senyawa kimia.

Advertisement

Siti Aisyah, 25, dari Indonesia yang merupakan seorang ibu dengan satu anak dan Duan Thi Huong, 28, yang berasal dari daerah pedesaan di wilayah utara Vietnam berpotensi dijatuhi hukuman gantung jika mereka terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Kim Jong Nam di Bandara Internasional Kuala Lumpur pada 13 Februaru lalu.

Siti Aishah dan Duan dibawa ke pengadilan dengan tangan terborgol dan menggunakan rompi antipeluru. Tidak ada nota pembelaan setelah pembacaan dakwaan.

Kedua wanita ini disebut telah memberi tahu para diplomat yang mengunjungi mereka di tahanan bahwa tanpa disadari mereka telah dijadikan pion dalam pembunuhan itu. Menurut Amerika Serikat dan Korea Selatan, pembunuhan itu dirancang oleh agen Korea Utara.

Advertisement

Pengacara Duan, seperti diberitakan Reuters, Kamis (1/3/2017) menyebutkan bahwa kliennya mengaku tidak bersalah dalam kasus ini. “Dia menyangkal. Dia menyangkal. Dia mengatakan dirinya tidak bersalah. Saat ini tentu saja dia tertekan karena sedang menghadapi tuntutan mati,” kata Selvam Shanmugam, pengacara Duan seperti dikutip dari Reuters, Rabu (1/3/2017).

Dakwaan atas Aisyah dibacakan terlebih dahulu diikuti dakwaan untuk Duan. Berdasarkan isi dakwaan, kedua wanita tersebut beserta empat orang lain yang tidak disebut namanya dan masih buron, berada di area kedatangan di Bandara Kuala Lumpur dengan tujuan membunuh seorang warga Korea Utara.

Seorang pria Korea Utara bernama Ri Jong Chol saat ini masih ditahan polisi dan belum dijatuhi dakwaan. Polisi telah mengidentifikasi tujuh warga Korea Utara lainnya yang saat ini sedang dicari terkait dengan kasus ini, termasuk seorang petugas kedutaan di Kuala Lumpur.

Advertisement

Pemerintah Korea Utara sendiri mengatakan bahwa korban kejadian ini merupakan warga negaranya, tetapi tidak mengakui bahwa pria yang meninggal adalah saudara tiri Kim Jung Un. Persidangan berikutnya akan dilaksanakan pada 13 April di mana jaksa menyarankan kedua terdakwa diadili bersama-sama.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif