Jogja
Selasa, 28 Februari 2017 - 15:55 WIB

WISATA GUNUNGKIDUL : Izin Lingkungan Gua Pindul Baru Proses

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Wisatawan memadati Goa Pindul, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo, Gunungkidul saat libur Tahun Baru Imlek, Sabtu (28/1/2017). (JIBI/Irwan A. Syambudi).

Wisata Gunungkidul di Gua Pindul mempengaruhi ekosistem gua.

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL—Membludaknya wisatawan yang kerap terjadi di Goa Pindul, Desa Bejiharjo, Kecamatan Karangmojo turut mempengaruhi ekosistem gua.

Advertisement

Sementara itu Dinas Pariwisata (Dinpar) Kabupeten Gunungkidul masih dalam proses pengajuan izin lingkungan sebagai salah satu syarat pemanfaatan Goa Pindul sebagai destinasi wisata alam.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Khairudin menyebut membludaknya wisatawan di Gua Pindul memiliki konsekuensi logis terhadap kerusakan lingkungan di sekitar. Secara visual di Gua Pindul menurutnya memang tidak banyak yang berubah.

“Belum pernah diuji, tapi bisa jadi kualitas air dan udara yang ada di dalam gua bisa berubah,” kata dia, Senin (27/2/2017).

Advertisement

Menurut dia, saat ini baru ada Analisi Dampak Lingkungan (Amdal) Kawasan sebagai dasar pemanfaatan Gua Pindul. Artinya baru ada hasil kajian mengenai dampak besar dan penting pada usaha atau kegiatan yang direncanakan terhadap lingkungan di Gua Pindul, sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sementara itu, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) untuk pemenfaatan Gua Pindul masih belum ada. Padahal menurutnya UKL-UPL merupakan dokumen penting untuk panduan menjaga kelestarian alam di kawasan gua. “Amdal Kawasan sudah ada, tapi UKL-UPL belum,” ujarnya.

UKL-UPL tersebut dirasa penting lantaran menjadi salah satu instrumen pengelolaan lingkungan. Selain itu, UKL-UPL juga merupakan salah satu persyaratan perizinan bagi pemrakarsa yang akan melaksanakan suatu usaha atau kegiatan di berbagai sektor. Termasuk sektor pariwisata, dalam hal ini  pemanfaatan Gua Pindul sebagai destinasi wisata.

Advertisement

Sekretaris Dinas Pariwisata Kabupaten Gunungkidul, Harry Sukmono mengatakan, saat ini pihaknya sudah mengajukan UKL-UPL ke Dinas Lingkungan Hidup sebagai salah satu syarat mendapatkan izin lingkungan dalam pengelolaan Gua Pindul. “Kami sudah menysun UKL-UPL sejak 2016 lalu,” kata dia.

Dia menyebut penyusunan dokumen UKL-UPL saat ini sudah hampir rampung. Pihaknya merencanakan pada tahun ini akan menyerahkan ke Dinas Lingkungan Hidup untuk dimintakan persetujuan, atau izin lingkungan lanjutan dalam pengelolaan Gua Pindul.

Sementara itu, terkait dengan akibat kerusakan lingkungan yang dapat ditimbulkan sering membludaknya wisatawan di Gua Pindul, pihaknya akan menunggu rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup setelah dokumen UKL-UPL diserahkan.

“UKL-UPL itu nantinya sebagai bahan rekomendasi yang harus ditindak lanjuti semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan Gua Pindul,” jelasnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif