Soloraya
Selasa, 28 Februari 2017 - 15:40 WIB

Wali Kota Solo Izinkan Social Kitchen Buka, Ini Syaratnya

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, mengizinkan Social Kitchen buka dengan sejumlah syarat.

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo (Rudy) mengisyaratkan Sosial Kitchen di Banjarsari bisa beroperasi kembali. Syaratnya, operasional Social Kitchen dibatasi untuk restoran.

Advertisement

Hal itu disampaikan Wali Kota saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (28/2/2017). “Sepanjang memenuhi perizinan silakan. Asalkan untuk restoran saja, tidak yang lain-lain,” kata Rudy. (Baca juga: Kabar Social Kitchen Kembali Buka Dipastikan Hoax)

Wali Kota sebelumnya melarang manajemen Sosial Kitchen Lounge and Bar membuka operasional resto dan tempat hiburan tersebut. Kebijakan ini diminta dipatuhi selama proses hukum berjalan terkait kasus dugaan perusakan dan penganiayaan di tempat itu. Kasus ini sedang ditangani Polda Jawa Tengah.

Advertisement

Wali Kota sebelumnya melarang manajemen Sosial Kitchen Lounge and Bar membuka operasional resto dan tempat hiburan tersebut. Kebijakan ini diminta dipatuhi selama proses hukum berjalan terkait kasus dugaan perusakan dan penganiayaan di tempat itu. Kasus ini sedang ditangani Polda Jawa Tengah.

“Sekarang kan prosesnya sudah P21 [dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke Pengadilan]. Artinya proses hukum sudah berjalan. Jadi tidak masalah kalau buka, hanya restorannya,” kata dia.

Namun demikian, Rudy mengingatkan manajemen Sosial Kitchen agar tetap mematuhi aturan Pemkot. Terkait pengawasan, Pemkot tetap melibatkan aparat kepolisian selain Satpol PP dan Dinas Pariwisata.

Advertisement

Rudy tidak ingin kasus sweeping berujung perusakan dan penganiayaan terulang kembali di Kota Bengawan. Kasus tersebut secara otomatis bakal berdampak buruk pada pertumbuhan perekonomian kota. Misalnya, investor yang berencana menanamkan investasi di Kota Solo, menjadi ciut nyalinya untuk berinvestasi. “Semua warga harus bisa saling menjaga kondusivitas,” katanya.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satpol PP Solo, Arif Darmawan, mengatakan segera berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata terkait operasional Social Kitchen. Koordinasi dilakukan untuk memastikan izin operasional restoran tersebut.

“Kami sudah mendengar bahwa Social Kitchen akan buka. Tapi ini baru akan kami cek dulu apakah benar atau tidak. Termasuknya izinnya,” katanya.

Advertisement

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Solo, Toto Amanto, sebelumnya mengatakan Social Kitchen telah mengantongi izin Pemkot, baik izin gangguan (HO), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), maupun Surat Izin Usaha Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB). Dengan demikian, Social Kitchen diperbolehkan menjual minuman keras dan menggelar hiburan sesuai norma.

“Bicara izin, mereka [Social Kitchen] sudah punya izin lengkap, yaitu lounge and bar. Hla masalah selama ini di sana itu hiburannya tidak sesuai norma,” katanya.

Menurut dia, ranah pengawasan operasional ada di Dinas Pariwisata terkait operasional Usaha Rekreasi dan Tempat Hiburan (URHU), dan Satpol PP selaku penegak Perda. Sedangkan instansinya hanya menerbitkan dan mencabut perizinan operasional tersebut.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif