News
Selasa, 28 Februari 2017 - 16:30 WIB

Rizieq Serahkan Rekaman Baru Tentang Ahok, Isinya Soal "Wifi Al Maidah"

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab saat mengikuti di Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (28/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Pool/Ramdani)

Rizieq Shihab menyerahkan bukti rekaman baru tentang kasus Ahok. Isinya terkait pernyataan yang menyebut “wifi” dan “Al Maidah”.

Solopos.com, JAKARTA — Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab yang dihadirkan sebagai ahli agama Islam menyerahkan tambahan bukti baru dalam kasus dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Bukti tambahan yang diserahkan dalam lanjutan sidang di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017), itu berupa CD.

Advertisement

“Tadi saya serahkan ada tambahan bukti dalam bentuk CD, yaitu rekaman wawancara terdakwa dengan televisi Al Jazeera yang menyatakan yang bersangkutan tidak menyesal, tidak jera, tidak kapok, untuk mengulangi kalimat-kalimat yang pernah diucapkannya di Kepulauan Seribu,” kata Rizieq saat memberikan keterangan.

Tambahan bukti kedua, kata Rizieq, terkait dengan rekaman rapat terdakwa di Pemprov DKI Jakarta yang mengolok-olok Surat Al Maidah. “Dia katakan mau bikin Wi-Fi namanya ‘Al Maidah’, ‘password’-nya ‘kafir’, dan lain sebagainya,” ucap Rizieq.

Kepada majelis hakim, Rizieq menilai terdakwa terus-menerus mengulangi kesalahan dengan menodai agama, menodai Surat Al Maidah, dan menghina para ulama. Dengan alasan itu, dirinya meminta hakim untuk segera menahan terdakwa.

Advertisement

“Karena ini sudah berulang kali, itu yang perlu saya ingatkan dan juga terdakwa ini berpotensi untuk melarikan diri sebelum diputuskan nanti,” tuturnya.

Menurut dia, sepanjang sejarah penegakan hukum di Indonesia, siapa pun yang menjadi terdakwa terkait dengan Pasal 156 a KUHP tidak ada yang tidak ditahan. “Bahkan, sudah jadi tersangka saja sudah ditahan, ini kok sudah terdawka sudah 12 kali sidang belum ditahan,” ucap Rizieq.

Rizieq juga menegaskan tidak mempunyai masalah pribadi dengan Ahok. “Ini persoalan pidana antara Ahok dengan negara karena yang dilawan adalah undang-undang, yang dilawan adalah KUHP jadi jangan dipelintir. saya tidak pernah punya urusan pribadi, saya datang sebagai saksi ahli. sekali lagi sebagai saksi ahli,” kata Rizieq.

Advertisement

“Sekali lagi saya sebagai saksi ahli. Jadi siapapun yang melakukan penodaan agama, bukan Ahok saja, orang Islam sekalipun kalau melakukan penodaan agama harus diproses karena mereka melanggar KUHP, berhadapan dengan negara,” ucap Rizieq.

Ahok dikenai dakwaan alternatif, yakni Pasal 156a dengan ancaman 5 tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Perkataan golongan dalam pasal itu dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan, atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Sementara itu, menurut Pasal 156a KUHP, pidana penjara selama-lamanya 5 tahun dikenai kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif