Soloraya
Selasa, 28 Februari 2017 - 22:40 WIB

PENIPUAN SOLO : Babinsa Ini Terancam Diskors karena Terlibat Penipuan Jual Beli Emas

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan (JIBI/Solopos/Dok.)

Penipuan Solo, seorang babinsa diduga melakukan penipuan dalam jual beli emas.

Solopos.com, SOLO — Seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) Kodim 0735/Surakarta, DMK, terancam diskors lantaran diduga terlibat penipuan jual beli emas. Proses hukum kasus tersebut masih ditangani Polisi Militer Kodam IV/Diponegoro Semarang.

Advertisement

Kasdim 0735/Surakarta Mayor (Inf) Didin mewakili Komandan Kodim (Dandim) 0735/Surakarta Letkol (Inf) Edwin Apria Candra mengatakan persoalan anggota yang terjerat kasus hukum sudah ditangani Detasemen Polisi Militer Denpom IV/4 Surakarta. Kasus tersebut terjadi akhir Desember 2016 lalu.

“Kasus ini sudah sampai ke Pengadilan Militer. Kami masih menunggu surat salinan putusan dari Kodam [Komando Daerah Militer] IV/Diponegoro,” ujar Didin saat ditemui wartawan di Makodim, Selasa (28/2/2017).

Advertisement

“Kasus ini sudah sampai ke Pengadilan Militer. Kami masih menunggu surat salinan putusan dari Kodam [Komando Daerah Militer] IV/Diponegoro,” ujar Didin saat ditemui wartawan di Makodim, Selasa (28/2/2017).

Menurut Didin, Denpom IV/4 Surakarta sudah beberapa kali menyelidiki dengan memintai keterangan sejumlah saksi. Kodim siap melengkapi berkas kasus ini jika ada permintan dari Denpom IV/4 Surakarta.

“Kami sudah mengajukan surat keputusan skorsing pada Babinsa [DMK] ke Kodam. Surat tersebut sampai sekarang belum ada jawaban,” kata dia.

Advertisement

Menurut Didin, kasus tersebut bermula dari jual beli emas Antam untuk ditawarkan kepada orang lain. Awalnya jual beli lancar, namun seiring berjalannya waktu menjadi macet. DMK, sesuai hasil penyelidikan internal Kodim, ternyata juga menjadi korban penipuan oleh pelaku berinisial Y. Pelaku Y adalah orang sipil. “Pelaku berinisial Y sudah dilaporkan ke Satreskrim Polresta Solo dengan kasus penipuan,” kata dia.

Ia menegaskan anggota TNI tidak diperbolehkan berbisnis dalam bentuk apa pun. Kodim akan menindak tegas anggota yang melanggar hukum.

Sementara itu, korban penipuan tersebut, Rudi Kiswanto, melalui kuasa hukumnya Heru S. Notonegoro, mengatakan peristiwa tersebut bermula dari kesepakatan lisan jual beli emas batangan antara kedua pihak pada 29 April sampai 1 Juni 2016. “Kesepakatan harga emas tersebut menggunakan harga fluktuatif emas saat itu. Klien kami membeli emas batangan 60 ons senilai Rp2,827 miliar dengan sistem cicilan,” kata dia.

Advertisement

Heru menjelaskan pelaku menjanjikan akan memberikan emas 14 hari setelah tanggal pelunasan atau 15 Juni 2016. Sampai sekarang emas yang dijadikan belum diberikan meskipun uang sudah diterima pelaku dengan adanya bukti kuitansi.

“Gugatan perdata kasus ini masih dalam proses persidangan di PN [Pengadilan Negeri] Sukoharjo. Sementara kasus hukumnya dilaporkan ke Denpom Surakarta,” kata dia.

Ia mengatakan pada awal jual beli emas memang ada wujud barangnya dan setelah dijual kembali mendapatkan untung. Kemudian jual beli selanjutnya macet sampai sekarang. Ia berharap pelaku segera ditahan dan semua asetnya disita.

Advertisement

“Kami memperkirakan ada puluhan orang yang menjadi korban penipuan oknum TNI DMK dengan total kerugian mencapai Rp17 miliar,” kata dia.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif