Jateng
Selasa, 28 Februari 2017 - 07:50 WIB

Cantrang Bisa Ramah Lingkungan, Asalkan…

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi nelayan. (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Cantrang didiskusikan di Semarang oleh Kelompok Kerja Industri Perikanan, Maritim, dan Peternakan Komite Ekonomi dan Industri Nasional dan PP Muhammadiyah.

Semarangpos.com, SEMARANG — Peneliti dari Institut Pertanian Bogor (IPB) Nimmi Zulbainarni meyakinkan bahwa penggunaan cantrang dogol sebagai alat penangkap ikan oleh nelayan bisa ramah lingkungan asalkan digunakan sesuai ketentuan yang diatur.

Advertisement

“Begini, menyoal isu ramah lingkungan pada penggunaan cantrang, sebenarnya lebih pada pengoperasiannya. Kalau digunakan sesuai ketentuan yang berlaku atau yang ada, bisa ramah lingkungan. Cukup dikendalikan saja,” katanya di Semarang, Senin (27/2/2017). Hal itu diungkapkannya saat Diskusi Publik dan FGD Kembali ke Laut yang digelar Kelompok Kerja Industri Perikanan, Maritim, dan Peternakan Komite Ekonomi dan Industri Nasional dan Majelis Pemberdayaan Masyarakat (MPM) PP Muhammadiyah.

Nimmi menjelaskan penggunaan cantrang sebenarnya bisa diatur secara benar jika ditetapkan aturan mengenai panjang alat tangkap, pemberat, hingga ukuran mata jaring sehingga tidak akan mengganggu ekosistem berbagai biota yang ada di laut. “Kalau digunakan sampai di kolom air, tidak sampai dasar perairan, misalnya, tidak masalah. Kemudian, ukuran mata jaringnya juga ditentukan, selama ini kan 0,5 inci-1 inci. Batas ukuran mata jaring ini harus di-update setiap lima tahun,” katanya.

Apalagi, kata dia, ikan-ikan yang ditangkap dengan cantrang ini bukanlah ikan yang berukuran kecil, tetapi memang ikan kecil dengan ukuran 20 cm-23 cm yang jenis spesiesnya memang begitu sehingga pelarangan cantrang tidaklah perlu. “Memang cantrang ini alat penangkap ikan aktif. Kalau berpikir secara ekonomi, alat ini bisa menangkap lebih dari satu spesies ikan. Tetapi, tidak perlu dilarang secara menyeluruh, melainkan cukup dikendalikan dan diatur penggunaannya,” kata Nimmi.

Advertisement

Sementara itu, Direktur Pengelolaan Sumber Daya Ikan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Reza Shah Pahlevi mengatakan pihaknya tidak serta menerapkan pelarangan penggunaan cantrang, tetapi tetap memperhatikan aspirasi nelayan. “Seperti nelayan di Rembang dan Probolinggo yang keberatan dengan pelarangan cantrang dan meminta waktu. Ya, kami beri waktu satu tahun mereka untuk beralih dari penggunaan cantrang ke alat penangkap ikan yang diperbolehkan,” katanya.

Dilihat dari capaian penggantian alat penangkap ikan juga signifikan, kata dia, seperti di wilayah Barat tercatat 1.009 unit, wilayah Tengah sebanyak 599 unit, dan Timur sebanyak 557 unit sehingga total ada 2.165 unit penggantian cantrang. “Yang jelas, KKP berupaya menjaga kedaulatan perairan, menjaga kelestarian laut, dan meningkatkan kesejahteraan para nelayan. Kami akan mengidentifikasi dan mengamati untuk upaya meningkatkan kesejahteraan bagi nelayan,” pungkas Reza.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif