Soloraya
Selasa, 28 Februari 2017 - 21:40 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : Berkas Suramlan Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Semarang

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Satgas KPK memasukkan koper berisi berkas yang diambil dari Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Klaten di Jl. Pemuda, Klaten, Jumat (30/12/2016). (Ponco Suseno/JIBI/Solopos)

Bupati Klaten ditangkap KPK, penyidik KPK melimpahkan berkas Suramlan ke Pengadilan Tipikor Semarang.

Solopos.com, KLATEN — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan jual beli jabatan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten dengan tersangka Suramlan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Senin (27/2/2017).

Advertisement

Selain melimpahkan berkas, penyidik KPK juga sudah memindahkan Suramlan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Semarang guna persiapan persidangan. Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, sejak ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK akhir 2016 lalu, Suramlan ditahan KPK di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur.

Penahanan itu guna mendukung penyidikan. Suramlan menjadi tersangka pemberi “uang syukuran” dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Klaten. Suramlan dijerat Pasal 5 ayat (1) a dan b atau Pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana diubah UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ancaman hukuman penjara Suramlan paling singkat satu tahun dan maksimal lima tahun penjara. Denda yang dikenakan Rp50 juta-Rp250 juta.

Advertisement

“Pelimpahan tahap kedua untuk tersangka SUL [Suramlan] sudah dilakukan kemarin [Senin]. Pasal yang dikenakan sama yang disampaikan penyidik itu,” kata Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, kepada wartawan, Selasa (28/2/2017).

Febri Diansyah mengatakan saat ini penyidik KPK masih menyidik kasus dugaan jual beli jabatan yang juga menyeret Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini. Sebagaimana diketahui, Sri Hartini masih ditahan penyidik KPK di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

“Terhadap yang bersangkutan [Sri Hartini] sudah diperpanjang masa penahanannya selama 30 hari ke depan,” katanya.

Advertisement

Sri Hartini terancam hukuman penjara empat tahun hingga 20 tahun. Sedangkan dendanya Rp200 juta-Rp1 miliar. Sebelumnya, penasihat hukum Sri Hartini, Deddy Suwadi, mengaku sudah menerima informasi dari KPK terkait perpanjangan masa penahanan kliennya, beberapa waktu lalu.

“Kami sudah siap menjalani sidang. Perkiraan kami, pelimpahan berkas ibu [Sri Hartini] berlangsung Maret nanti,” kata Deddy Suwadi.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif