Soloraya
Senin, 27 Februari 2017 - 23:40 WIB

Tangkal Hoax, Polresta Solo Bentuk Unit Cyber Crime

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi berita hoax (Holy Kaw!)

Polresta Solo membentuk unit cyber crime untuk menangkal hoax atau berita bohong.

Solopos.com, SOLO — Polresta Solo membentuk unit cyber crime untuk menindak tegas pelaku penyebar berita bohong (hoax). Hal itu diungkapkan Kapolresta Solo dalam acara mengobrol santai dengan tema Hoax, Ancaman dan Solusi yang digelar Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solo dan Polresta Solo di Aula Mapolresta Solo, Senin (27/2/2017).

Advertisement

Kapolresta Solo, Kombes Pol. Ahmad Luthfi, mengatakan banyak pihak yang dirugikan gara-gara hoax. Polresta Solo dalam penanganan hoax tidak dapat bekerja sendiri.

“Kami perlu bekerja sama dengan komunitas anti-hoax dan PWI untuk mengklarifikasi hoax. Klarifikasi sangat penting agar masyarakat bisa mendapat informasi berita yang benar,” ujar Luthfi saat ditemui wartawan di Mapolresta, Senin.

Luthfi mengatakan Polresta siap menerima laporan dari pihak yang merasa dirugikan oleh hoax. Penyebar hoax dapat dijerat dengan lima pasal sesuai jenis pelanggarannya.

Advertisement

Ia menjelaskan lima pasal tersebut yakni tentang pencemaran nama baik dijerat Pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 19/2016 dengan ancaman hukuman empat tahun penjara dan denda Rp750 juta, hoax berbau SARA dijerat Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 A ayat (2) nomor 19 UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, hoax penipuan dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45a ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar, hoax menyatakan permusuhan kebencian Pasal 156 KHUP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara, dan hoax menempelkan tulisan di tempat umum berisikan permusuhan dijerat Pasal 157 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun penjara.

“Kami tidak ingin penananganan hoax hanya lisan. Penanganan tegas di lapangan sangar diperlukan agar pelakunya jera,” kata dia.

Luthfi mengatakan Polresta Solo membentuk unit cyber patrol dan cyber crime untuk menangani hoax dengan lokasi kejadian di Solo. “Masyarakat boleh melaporkan soal kasus hoax di polsek. Satreskrim Polresta Solo yang bertugas menangainya dibantu anggota polsek. Kami akan berkoordinasi dengan Polda dan Mabes Polri untuk menangkap penyebar hoax,” kata dia.

Advertisement

Kasatreskrim Polresta Solo, Kompol Agus Puryadi, mengatakan awal tahun ini Polresta Solo menerima 31 laporan kasus hoax di Solo. Perinciannya sebanyak 30 kasus hoax tentang penipuan dan satu kasus tentang SARA.

“Belum ada satu orang pun yang ditangkap dalam kasus itu. Kami siap menindaklanjuti laporan soal kasus hoax di Solo,” kata dia.

Ketua PWI Solo Anas Syahirul mengatakan data terbaru dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) terdapat 43.000 website baru yang bermunculan tahun ini. Kemunculan website baru didasari banyaknya konsumen hoax.

“Banyak motif yang mendorong penyebar hoax beraksi, di antaranya ekonomi, politik, memecah belah persatuan bangsa, dan lainnya. Kami siap membantu Polresta Solo memerangi hoax,” kata dia.

Advertisement
Kata Kunci : Hoax Polresta Solo PWI Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif