Jateng
Senin, 27 Februari 2017 - 09:50 WIB

OBAT ILEGAL JATENG : BBPOM Desak Pemda Serius Tangkal Peredaran Ilegal Obat Kuat

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi obat-obatan (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Obat kuat atau penambah vitalitas pria beredar secara ilegal di Jateng, tak terkecuali Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Peredaran obat kuat dan penambah vitalitas pria—seperti Viagra dan Vimax—secara ilegal di Jawa Tengah (Jateng)—tak terkecuali Semarang—sangat marak. Terbukti, banyak obat-obatan jenis itu yang dijual di pinggir-pinggir jalan.

Advertisement

Padahal, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Jateng telah menegaskan bahwa obat jenis itu dilarang dijual secara bebas di jalanan. Obat-obat kuat itu boleh diperjualbelikan tapi dengan resep dokter, maupun di apotek atau toko-toko yang ditunjuk pihak rumah sakit.

Oleh karena itu, pihak BBPOM pun meminta pemerintah setempat untuk serius menangani peredaran ilegal obat kuat atau penambah vitalitas pria. “Ya, pihak Pemda [pemerintah daerah], baik di tingkat provinsi maupun kota harus tegas, yaitu dengan cara merazia atau menutup warung atau toko-toko yang menjual obat semacam itu di pinggir jalan. Selama ini, hal semacam itu kan belum dilakukan,” ujar Kepala BBPOM Jateng, Endang Pudjiwati, saat dihubungi Semarangpos.com, Sabtu (25/2/2017).

Pernyataan Endang itu disampaikan menyusul terbongkarnya jaringan peredaran ilegal obat kuat oleh aparat Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, Rabu (22/2/2017). Kala itu, aparat kepolisian berhasil menangkap pengedar serta barang dagangannya yang hendak didistribusikan ke seluruh wilayah Jateng di Jl. Pemuda, Demak, Senin (20/2/2017) malam.

Advertisement

Setelah dilakukan pemeriksaan, tersangka yang merupakan warga Demak itu mengaku jika obat-obat kuat miliknya itu merupakan barang impor yang dibeli secara online. Obat-obat itu akan didistribusikan kepada para pelanggan yang telah memesan melalui jejaring internet di website hammer-ofthor.com.

“Apalagi yang dibeli secara online, jelas ilegal karena tidak ada izin dari POM [Pengawas Obat dan Makanan]. Obat yang dijual secara online biasanya juga palsu dan berisiko bagi kesehatan yang mengonsumi,” beber Endang.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif