Jogja
Senin, 27 Februari 2017 - 01:20 WIB

MIRAS BANTUL : Jual Miras, Pedagang Angkringan Ditangkap

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Arief Junianto)

Miras Bantul kembali terungkap peredarannya, seorang penjual angkringan ditangkap

Harianjogja.com, BANTUL–Setelah sempat lolos lantaran tak ditemukannya bukti saat kediamannya digerebek Polisi tiga bulan lalu, Lk, seorang pemilik gubuk yang berada di Dusun Pamotan Kidul, Desa Jambidan, Banguntapan kini tak bisa lagi mengelak.

Advertisement

Kali ini, pedagang angkringan di sekitar Stadion Sultan Agung itu pun harus menyandang status tersangka setelah pihak Polsek Banguntapan berhasil menyita ratusan botol minuman keras dari gubuk miliknya itu, Minggu (26/2/2017).

Kapolsek Banguntapan Kompol Suharno mengakui, Lk merupakan target operasi yang sudah lama diincarnya. Cerdiknya, pelaku memang menjual miras dalam jumlah kecil saat ia berdagang di angkringan.

Setelah lama mengintai, pihak Unit Reskrim Polsek Banguntapan lantas melakukan penggerebekan di kediaman pelaku, Minggu (26/2/2017). Awalnya, pelaku membantah kepemilikan minuman keras itu.

Advertisement

Dijelaskan Suharno, pelaku sempat mengelabui petugas dengan beralasan mencari pemilik gubuk yang dipenuhi minuman keras itu. Namun berdasarkan keterangan istri pelaku, ratusan botol minuman keras dipastikan milik pelaku. “Dia [pelaku] kami minta membukakan pintu gubuk, dia tak lagi bisa mengelak,” kata Suharno.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Miras Bantul
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif