Jogja
Senin, 27 Februari 2017 - 16:20 WIB

KRIMINAL SLEMAN : 2 Pencuri Aki di Menara Seluler Ditangkap, 3 DPO

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pelaku saat diamankan petugas beserta barang bukti di Mapolres Sleman, Senin (27/2/2017). (Yudho Priambodo/JIBI/Harian Jogja)

Kriminal Sleman berupa pencurian di Menara seluler terungkap

Harianjogja.com, SLEMAN- Jajaran satuan reserse dan kriminal Polres Sleman berhasil mengungkap kasus pencurian aki kering pada menara seluler yang dilakukan oleh jaringan profesional.

Advertisement

Petugas hanya butuh waktu satu hari untuk mengamankan dua pelaku setelah para pencuri melakukan aksi pada lokasi terakhir di Turi, Sleman. Namun meski sudah mengamankan dua pelaku, tiga pelaku lainnya dalam jaringan tersebut masih menjadi DPO yang masih dalam pengejaran petugas.

Kapolres Sleman, AKBP Burkan Rudy Satria mengatakan lima pelaku pencurian memang sudah profesional dalam aksi pencurian aki kering pada menara seluler. Dalam jaringan tersebut, para pelaku juga sudah membagi peran dan tugas untuk kelancaran melakukan pencurian.

“Mereka diamankan setelah kami mendapat laporan ada pencurian aki kering di dua menara seluler. Dalam dua kali melakukan para pelaku mencuri sebanyak 19 buah aki kering,” katanya saat jumpa pers, senin (27/2/2017).

Advertisement

Kanit Reskrim Polres Sleman AKP Sepuh Siregar mengatakan dari dua pelaku yang diamankan RY alias Adi, 27, warga Sampang Madura, Jawa Timur dan Onim, 21, warga kalijati, Subang, Jawa Barat. Sementara tiga pelaku lainnya Ujang, Ocim, dan Karwek hingga saat ini masih menjadi DPO petugas.

Akibat aksi pencurian yang dilakukan oleh para pelaku, pihak pemilik menara seluler harus mengalami kerugian mencapai Rp25 juta. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa alat-alat seperti drei, tang, kunci-kunci dan gunting, serta sebuah kendaraan jenis Toyota avanza yang di rental oleh pelaku untuk membawa barang bukti.

Kini dua pelaku yang sudah berhasil diamankan oleh petugas harus mendekam di tahanan Mapolres Sleman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Para pelaku akan disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif