News
Senin, 27 Februari 2017 - 19:06 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Bupati Klaten

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (18/1/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

KPK memperpanjang masa penahanan Bupati Klaten selama 30 hari.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Bupati Klaten Sri Hartini selama 30 hari. Penahanan ini terkait statusnya sebagai tersangka kasus dugaan suap promosi jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten.

Advertisement

“Dilakukan perpanjangan penahanan tahap Pengadilan Negeri yang pertama selama 30 hari dari 1 Maret sampai 30 Maret 2017 terhadap tersangka Sri Hartini,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dimintai konfirmasi di Jakarta, Senin (27/2/2017).

Lebih lanjut, Febri mengatakan KPK saat ini masih mempertimbangkan Sri Hartini sebagai justice collaborator. Pertimbangan itu di antaranya terkait keterangan yang diberikan hingga konsistensi tersangka sampai di persidangan nantinya.

Sementara itu, Febri juga menyatakan bahwa hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua dari penyidik ke jasa penuntut umum (JPU) untuk Kepala Seksi Sekolah Menengah Pertama (SMP) Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan. Nama terakhir juga menjadi tersangka dalam kasus ini.

Advertisement

“Mulai hari ini penahanan yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas 1 Semarang untuk persiapan persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Semarang,” ucap Febri.

KPK menetapkan Sri Hartini sebagai tersangka dugaan penerimaan suap setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (30/12/2016) lalu di Klaten. KPK juga menyita barang bukti uang senilai Rp2,08 miliar dan 5.700 dolar AS serta 2.035 dolar Singapura dan buku catatan mengenai sumber uang tersebut.

Tersangka penerima suap dalam kasus ini adalah Bupati Klaten Sri Hartati yang disangkakan pasal 12 huruf a dan atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Advertisement

Pasal itu menyebutkan pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya diancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Sementara itu, tersangka pemberi suap adalah Suramlan dikenai sangkaan pasal 5 ayat 1 huruf a dan atau pasal 13 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa memberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman pidana paling singkat 1 tahun dan lama 5 tahun ditambah denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.

Advertisement
Kata Kunci : Bupati Klaten Sri Hartini
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif