Jateng
Senin, 27 Februari 2017 - 03:50 WIB

KONTRAK FREEPORT : Di Semarang, Prabowo Harapkan Solusi Terbaik

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Prabowo Subianto (JIBI/Solopos/Dok.)

Kontrak karya Freeport Indonesia disikapi Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto saat berkunjung ke Semarang.

Semarangpos.com, SEMARANG — Ketua Umum Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Prabowo Subianto menyikapi perseteruan antara PT Freeport dan pemerintah Indonesia terkait perubahan kontrak karya menjadi izin usaha pertambangan khusus kala berkunjung di Semarang.

Advertisement

Tokoh nasional itu berharap ada solusi terbaik bagi kedua belah pihak terkait dengan kisruh PT Freeport Indonesia. “Mudah-mudahan ada solusi yang semua menanglah, kepentingan republik harus dipikirkan, [termasuk] kepentingan investor,” katanya di Semarang, Minggu (26/2/2017).

Tanpa memerinci, Prabowo menyebutkan bahwa Amerika Serikat (AS) pernah membantu bangsa Indonesia pada beberapa hal. “Jadi kita juga harus menghormati orang-orang yang pernah membantu kita,” ujarnya.

Pandangan tersebut disampaikan Prabowo Subianto seusai meresmikan Kantor DPD Partai Gerindra Jawa Tengah di Jl. Kanguru Raya No. 12, Kota Semarang.

Advertisement

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah No. 1/2017 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah No. 23/2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan sejumlah syarat, yakni pemegang KK harus beralih operasi menjadi perusahaan IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) serta membuat pernyataan kesediaan membangun smelter dalam jangka waktu lima tahun. Syarat lain adalah kewajiban divestasi hingga 51%.

Pemerintah menyodorkan perubahan status PT Freeport Indonesia dari sebelumnya kontrak karya (KK) menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) agar bisa tetap melanjutkan operasi di Indonesia. Sementara itu, Freeport bersikeras tidak dapat melepaskan hak-hak hukum yang diberikan dalam Kontrak Karya 1991 silam.

Lantaran tidak ingin beralih status menjadi IUPK dan bersikukuh mempertahankan status kontrak karya (KK), Freeport hingga saat ini menghentikan aktivitas produksi sehingga menyebabkan banyaknya karyawan yang dirumahkan dan diberhentikan.

Advertisement

Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menegaskan pemerintah sudah siap jika pihak PT Freeport Indonesia benar-benar membawa kasus perubahan status Kontrak Karya ke Mahkamah Arbitrase Internasional. Gugatan ke arbitrase itu memang bisa dilakukan Freeport jika tidak menerima syarat-syarat yang diajukan pemerintah.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif