Jogja
Senin, 27 Februari 2017 - 07:20 WIB

KEISTIMEWAAN DIY : DPRD DIY Beri 8 Rekomendasi untuk Eksekutif

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ngabekten Kraton Jogja, Kamis (7/7/2016) (Desi Suryanto/JIBI/Harian Jogja)

Keistimewaan DIY dijalankan untuk kesejahteraan dan ketentraman warga DIY

Harianjogja.com, JOGJA – DPRD DIY melalui Pansus Pengawasan UU Keistimewaan memberikan delapan rekomendasi untuk dilaksanakan Pemda DIY dalam rangka menjalankan amanat keistimewaan. Sejumlah rekomendasi itu bertujuan untuk kesejahteraan dan ketentraman warga DIY.

Advertisement

Ketua Pansus Pengawasan Pelaksanaan UU Keistimewaan DIY Bahan Acara (BA) 3 Tahun 2017 DPRD DIY Suharwanta menyatakan, Pansus telah menggali sejumlah kebijakan keistimewaan DIY yang perlu lebih didorong lagi pelaksanaannya.

Oleh karena itu berdasarkan hasil kerja, Pansus telah menuangkan ke dalam delapan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemda DIY dalam rangka mencapai kesejahteraan bagi seluruh warga DIY.

Advertisement

Oleh karena itu berdasarkan hasil kerja, Pansus telah menuangkan ke dalam delapan rekomendasi yang harus ditindaklanjuti oleh Pemda DIY dalam rangka mencapai kesejahteraan bagi seluruh warga DIY.

Dalam kerjanya, pansus telah menghadirkan sejumlah pakar dari kalangan akademisi, seperti Wawan Mas’udi dari Fisipol UGM dan Riawan Candra dari Fakultas Hukum UAJY. Kegiatan konsultasi juga telah dilakukan untuk mencari masukan atas fokus kerja Pansus ke Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri.

“Pengawasan ini dilakukan agar pelaksanaan keistimewaan DIY bisa berjalan sesuai relnya. Sehingga dalam pembahasan kami memberikan beberapa rekomendasi terhadapa Pemda DIY,” terang Suharwanta.

Advertisement

Suharwanta mengakui, selama proses keistimewaan berjalan secara bertahap, saat ini telah mengalami perbaikan di berbagai sisi. Terutama pada tingkat penyerapan anggaran dana keistimewaan atau dana otonomi khusus yang terus meningkat setiap tahunnya.

“Namun di sisi lain berbagai masalah sosial yang mengindikasikan belum maksimalnya penyelenggaraan program keistimewaan masih menjadi pekerjaan rumah yg harus segera dituntaskan dan dioptimalkan'” kata dia.

Wakil Ketua Pansus BA 3/2017 Zuhrif Hudaya menambahkan, Pansus BA 3 2017 melakukan fungsi pengawasan tersebut terhadap keistimewaan DIY sepenuhnya merujuk pada peran pengawasan DPRD DIY.

Advertisement

Hal itu didasari dengan landasan UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah dan PP 16/2010 tentang pedoman penyusunan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD. “Rekomendasi yang dapat diberikan pansus, semoga berguna bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat DIY,” ungkap dia.

Dari delapan rekomendasi, yang paling krusial, lanjutnya, Pemda DIY perlu melakukan penguatan kelembagaan yang mengampu urusan keistimewaan sampai pada lebel kabupaten/kota agar pelaksanaan keistimewaan DIY bisa berjalan maksimal.

Selain itu, mendorong Pemda DIY untuk mengarahkan semua program yang didukung dengan danais harus mampu menumbuhkan pembangunan sosial ekonomi masyarakat, sehingga kesejahteraan dan ketentraman dapat terwujud.

Advertisement

“Selain itu perlunya sinkronisasi dana keistimewaan dengan dana bersumber APBD, guna mencapai optimalisasi pencapaian kesejahteraan masyarakat,” ungkapnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif