Jatim
Senin, 27 Februari 2017 - 20:05 WIB

E-KTP MAGETAN : Blangko Kosong, Disdukcapil Terbitkan 28.000 Surat Pengganti E-KTP

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi E-KTP (JIBI/Solopos/Burhan Aris Nugraha)

E-KTP Magetan, blangko e-KTP masih kosong.

Madiunpos.com, MAGETAN – Kekosongan blangko kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) masih terjadi di Magetan. Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) setempat telah menerbitkan sebanyak 28.000 surat keterangan pengganti blangko e-KTP.

Advertisement

Kepala Dispendukcapil Magetan, Hermawan, Senin (27/2/2017), mengatakan kekosongan blangko e-KTP terjadi sejak Agustus 2016.

“Hingga pertengahan Februari 2017, jumlah surat keterangan pengganti KTP-E yang telah diterbitkan di Magetan mencapai 28.000 sejak Agustus tahun lalu,” ujar Hermawan kepada wartawan di Magetan.

Jumlah penerbitan surat keterangan tersebut, lanjut dia, dimungkinkan masih terus bertambah seiring banyaknya warga setempat yang mengurus pembuatan e-KTP meski pasokan blangko dari pusat belum datang.

Advertisement

Data Dispendukcapil setempat mencatat, rata-rata jumlah warga Magetan yang mengurus pembuatan e-KTP di Kantor Dispendukcapil Magetan mencapai 200 orang/per hari .

Hermawan menjelaskan meski hanya berbentuk surat keterangan, namun surat keterangan pengganti e-KTP tersebut bisa digunakan untuk memproses berbagai urusan terkait administrasi kependudukan.

“Di antaranya untuk mengurus kepentingan pemilu, perbankan, imigrasi, SIM, asuransi, BPJS, dan pernikahan. Sedangkan masa berlakunya adalah selama enam bulan,” ungkap dia. Setelah enam bulan, warga bersangkutan bisa memperpanjangnya kembali.

Advertisement

Hermawan menambahkan, pihaknya hingga kini belum dapat memastikan kapan blangko KTP-E dapat didistribusikan ke daerah termasuk Magetan. Sebab, hal tersebut merupakan kewenangan dari pemerintah pusat.

Pihaknya meminta warga untuk bersabar karena fisik KTP-E yang tidak kunjung jadi. Terkait kekosongan blangko tersebut, merupakan masalah tingkat nasional.

Adapun kekosongan blangko tersebut disebabkan karena Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri gagal melakukan lelang pengadaan 8 juta blangko KTP-E.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif