Soloraya
Senin, 27 Februari 2017 - 22:15 WIB

BUPATI KLATEN DITANGKAP KPK : Masa Penahanan Sri Hartini Kembali Diperpanjang 30 Hari

Redaksi Solopos.com  /  Suharsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Bupati Klaten non aktif Sri Hartini meninggalkan Gedung KPK seusai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Rabu (18/1/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Wahyu Putro A)

Bupati Klaten ditangkap KPK, masa penahanan Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini, diperpanjang 30 hari.

Solopos.com, KLATEN — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini, selama 30 hari. Perpanjangan penahanan kali kedua itu terkait belum lengkapnya berkas penyidikan kasus dugaan jual beli jabatan yang menjerat Sri Hartini.

Advertisement

Penasihat hukum Sri Hartini, Deddy Suwadi, mengaku sudah menerima informasi dari KPK terkait masa perpanjangan penahanan kliennya, beberapa waktu lalu. Deddy berharap penyidik KPK segera merampungkan pemberkasan kliennya agar perkara Sri Hartini secepatnya masuk meja persidangan.

“Masa perpanjangan penahanan kali kedua itu berlaku mulai 1 Maret 2017. Masa perpanjangan kali kedua itu juga berlaku untuk Suramlan [tersangka selain Sri Hartini dalam kasus dugaan jual beli jabatan di Klaten]. Saat ini, penyidik KPK masih mengklarifikasi ulang beberapa saksi. Kami memperkirakan kasus ini dilimpahkan ke pengadilan maksimal akhir bulan ini,” kata Deddy Suwadi kepada Solopos.com, Senin (27/2/2017).

Deddy Suwadi mengatakan sejak ditangkap KPK di Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Klaten, Jumat (30/12/2016), kliennya telah menjalani masa perpanjangan penahanan periode pertama 20 Januari 2017 hingga akhir Februari 2017. “Ibu [Sri Hartini] kali terakhir diperiksa tim penyidik KPK, Minggu [26/2/2017] lalu. Penyidik mencocokkan keterangan beberapa saksi dengan Ibu. Kepada saya, Ibu justru meminta agar kasusnya segera disidang. Agar cepat tuntas persoalan ini,” katanya.

Advertisement

Disinggung tentang persiapan menghadapi persidangan, Deddy Suwadi mengaku sudah siap. Selama ini, tim penasihat hukum sudah menyiapkan sedikitnya tiga saksi yang meringankan guna menghadapi persidangan.

“Ada 2-3 orang yang sudah kami ajukan sebagai saksi yang meringankan. Ada dari pegawai negeri sipil [PNS], ada pula dari non-PNS. Mungkin jumlah saksi yang meringankan itu bisa bertambah saat persidangan berjalan. Yang jelas, kami belum memikirkan soal saksi ahli yang meringankan. Di sini kami sampaikan pula, perkembangan permohonan justice collaborator yang diajukan Ibu juga belum ada informasi dari KPK. Kami menunggu saja soal itu,” katanya.

Kepala Biro Humas KPK, Febri Diansyah, tidak merespons saat dihubungi nomor ponselnya. Sebelumnya, Febri mengatakan perpanjangan penahanan kali kedua dapat dilakukan sepanjang pemberkasan kasus tersebut belum rampung.

Advertisement

“Masih ada keterangan-keterangan dari beberapa saksi yang harus di-cross check. Begitu rampung [pemberkasannya] segera dilimpahkan. Sesuai rencana, persidangan SHT [Sri Hartini] dan SUL [Suramlan] dilakukan di wilayah terjadinya perkara, yakni Pengadilan Tindak Pidana Korupsi [Tipikor] Semarang,” katanya.

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif