Jateng
Minggu, 26 Februari 2017 - 01:50 WIB

TOL BATANG-SEMARANG : Pembebasan Lahan Tol Semarang-Batang Dipaksakan dengan Konsinyasi di PN

Redaksi Solopos.com  /  Rahmat Wibisono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pekerja melintas lokasi pembangunan jalan tol Semarang-Batang di Ngaliyan, Semarang, Jateng, Rabu (8/2/2017). (JIBI/Solopos/Antara/Aditya Pradana Putra)

Tol Batang-Semarang belum tuntas pembebasan lahannya.

Semarangpos.com, BATANG – Pejabat pembuat komitmen (PPK) pembebasan lahan jalan tol ruas Batang-Semarang mempercepat proses pembebasan sisa lahan milik warga Desa Kandeman Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng) yang kini masih menolak pemberian harga ganti rugi tanah. Bukan dengan bermusyawarah, melainkan dengan cara paksa menitipkan uang konsinyasi melalui Pengadilan Negeri (PN) Batang.

Advertisement

PPK Pembebasan Lahan Jalan Tol Batang-Semarang, Wijayanto di Batang, Jumat (24/2/2017), mengatakan pihaknya segera mengajukan proses konsinyasi kepada Pengadilan Negeri Batang terkait dengan adanya sejumlah pemilih lahan di Desa Kandeman yang menolak harga ganti rugi tanah. “Kami akan mengajukan proses konsinyasi karena pengerjaan proyek tol ini ditargetkan selesai sebelum Lebaran 2017. Oleh karena itu, kami tidak mau terlalu lama diajak kompromi,” katanya.

Menurut dia, PPK sudah berulang kali melakukan pertemuan atau musyawarah dengan sejumlah pemilik lahan Dukuh Johorsari, Desa Kandeman terkait masalah tersebut tetapi selalu tidak ada titik temu kesepekatan harga tanah. “Proses konsinyasi terpaksa kami lakukan kepada 25 warga Desa Kandeman yang terkena dampak tol karena titik kesepakatan terhadap persoalan harga ganti rugi selalu buntu,” katanya.

Ia mengaku akan tetap mengeksekusi lahan milik warga meski mereka masih menolak nilai ganti rugi tanah. Alasannya, proyek berskala nasional harus secepatnya selesai atau sebelum Lebaran sudah dapat dilintasi kendaraan.

Advertisement

Ia mengatakan apa pun keputusannya, pengerjaan tol ruas Batang-Semarang harus tetap berjalan dan siap mengeksekusi lahan warga yang saat ini masih tetap bertahan memperjuangkan harga tanahnya dan menolak proses konsinyasi. “Pemilik lahan memang masih tetap akan bersikeras mempertahankan lahan yang dimilikinya sampai ada kesepakatan baru terkait harga ganti rugi tanah yang layak,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif