Jogja
Minggu, 26 Februari 2017 - 08:20 WIB

MIRAS SLEMAN : Belum Maksimal, Denda Akan Diperberat

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Dok)

Miras Sleman, sanksi akan ditambah

Harianjogja.com, SLEMAN —  Penjatuhan sanksi bagi pelanggar Perda No.8/2007 tentang peredaran Miras masih belum maksimal. Selama ini, belum ada satupun pelaku yang mendapatkan denda sanksi maksimal.

Advertisement

Kepala Seksi Penegakan Perda Satpol PP Sleman Rusdi Rais menjelaskan, pada sidang tindak pindana ringan (Tipiring) terhadap empat pelaku pelanggaran Perda No.8/2007 majelis hakim menjatuhkan denda paling tinggi Rp3 juta. Denda tersebut diberikan kepada pemilik 1.902 botol miras golongan A di sebuah kafe di wilayah Babarsari, Depok.

Sementara, bagi pemilik Rendy, warga Sinduharjo, Ngaglik yang tertangkap tangan memiliki tujuh jerigen miras oplosan, 140 bungkus ciu yang sudah dikemas dalam plastik, dan puluhan botol miras golongan A, hanya dikenakan denda Rp2 juta. “Sanksi yang sama diberikan bagi inisial N, yang terbukti  menjual miras tanpa izin,” kata Rusdi kepada Harianjogja.com, Jumat (24/2/2017).

Adapun sanksi denda bagi Yanuar warga Drono, Sardonoharjo yang memiliki 26 bungkus miras oplosan siap edar, dan sejumlah botol anggur dan miras golongan A, majelis hakim menjatuhkan sanksi denda Rp2 juta. Seorang terdakwa tipiring lagi, kata Rusdi, berinisial R yang menjual miras di sebuah Warung Internet (Warnet) diberi sanksi denda Rp500.000 oleh majelis hakim.

Advertisement

“Tentu denda yang diberikan belum maksimal. Sesuai Perda, denda maksimal Rp5 juta. Ke depan, ada ketentuan baru yang akan diberikan kepada pemilik, pengedar bahkan yang menyimpan miras dalam jumlah besar,” terang Rusdi.

Saat ini, katanya, sedang dibahas Raperda tentang Miras untuk merevisi Perda No.8/2007 yang menurut sejumlah kalangan sudah tidak relevan lagi. Dia mengatakan, saat public hearing [dengar pendapat] Raperda miras baru beberapa waktu lalu, diusulkan perubahan sanksi denda agar memberikan efek jera bagi pengedar miras tanpa izin.

“Denda maksimal baik pengedar miras golongan A (kandungan alkohol kurang dari 5%) Rp10 juta, golongan B  (alkohol 5-20%) sanksinya Rp20 juta, dan golongan C (kandungan alkohol lebih dari 20%) hingga miras oplosan sanksinya Rp30 juta,” katanya.

Advertisement

Satpol PP Sleman, katanya, akan terus meningkatkan operasi pekat miras. Operasi tersebut tidak hanya dilakukan di warung, rumah makan, restoran, tetapi juga di rumah-rumah warga yang terbukti melakukan transaksi penjualan miras tanpa izin.  “Kami berharap peredaran minol diperketat dan sanksi pelanggaran diperberat. Kami juga akan menegaskan tentang larangan minol oplosan,” ujar Wakil Ketua DPRD Sleman Sofyan Setyo.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif