News
Minggu, 26 Februari 2017 - 20:00 WIB

Masyarakat Lokal Harus Miliki Saham Freeport

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Sejumlah haul truck dioperasikan di area tambang terbuka PT Freeport Indonesia di Timika, Papua, Sabtu (19/9/2015). (Antara)

Komnas HAM menuntut agar Freeport memberikan saham kepada masyarakat lokal, yaitu Suku Amungme di Papua.

Solopos.com, JAKARTA — Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merekomendasikan agar PT Freeport Indonesia serta Freeport McMoran & Gold Inc untuk memberikan saham kepada masyarakat Suku Amungme sebagai pemilik hak ulayat dalam proses divestasi saham. Selain itu, Freeport dituntut menyelesaikan ganti rugi tanah sebagai penggormatan hak ulayat masyarakat adat.

Advertisement

Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai mengatakan sejak 2015 komisi tersebut telah melakukan serangkaian pemantauan lapangan dan permintaan keterangan dari Yayasan Amungme, Pemerintah Mimika, PT Freeport Indonesia dan Pemerintah Indonesia.

“Berdasarkan keseluruhan fakta, dokumen, hasil data, informasi dan fakta yang diperoleh setidaknya ada tujuh kesimpulan yang kami ambil seperti wilayah konsesi pertambangan PTFI merupakan hak masyarakat adat Suku Amungme yang secara konstitusional diakui oleh NKRI,” ujarnya, Jumat (24/2/2017).

Kesimpulan lainnya, seluruh gugatan masyarakat Suku Amungme terkait dengan pengembalian hak ulayat, berakhir tanpa ada proses pemeriksaan materil atau substansi perkara. Beberapa gugatan dinyatakan tidak diterima oleh pengadilan juga beberapa penggugat mencabut gugatannya.

Advertisement

Selain itu, program pengembangan masyarakat yang dilakukan oleh PTFI kepada masyarakat Suku Amungme, menurutnya, merupakan kewajiban setiap perusahaan. Tujuannya, agar perusahaan memberikan manfaat kepada masyarakat di sekitarnya dan bukan sebagai ganti rugi pelepasan hak ulayat masyarakat suku tersebut.

Karena itu, paparnya, Komnas HAM merekomendasikan agar PTFI beserta holding-nya, Freeport McMoran Copper & Gold Inc untuk menyelesaikan tuntutan ganti rugi tanah sebagaimana tuntutan suku Amungme sebagai bagian dari penghormatan hak ulayat masyarakat adat.

“Rekomendasi lainnya memberikan saham secara cuma-cuma kepada masyarakat suku itu sebagai pemilik hak ulayat dalam proses divestasi PT Freeport Indonesia,” tururnya.

Advertisement

Sementara itu, Komnas HAM juga memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Indonesia untuk memastikan PTFI menyelesaikan ganti rugi tanah masyarakat dan mendorong kepastian agar masyarakat adat mendapatkan saham dalam proses divestasi tersebut. Pemerintah lokal yakni Gubernur Papua dan Bupati Mimika diminta menggunakan seluruh kewenangan untuk mendukung perjuangan Suku Amungme memperoleh hak-haknya, kompensasi, dan saham.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif