News
Minggu, 26 Februari 2017 - 16:30 WIB

KPU DKI Jakarta Beri Waktu 3 Hari untuk Gugatan ke MK

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Hasil quick count Pilkada Jakarta.

KPU DKI Jakarta tetap memberi waktu 3 untuk gugatan ke MK meskipun Agus-Sylvi sudah menerima kekalahan berdasarkan hasil quick count.

Solopos.com, JAKARTA — Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan masih ada waktu tiga hari bagi pasangan calon (paslon) Gubernur DKI Jakarta yang mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) kalau ada sengketa.

Advertisement

“KPU siap, jika memang ada paslon yang melayangkan gugatan ke MK,” kata Sumarno di dalam keterangannya kepada wartawan, Minggu (26/2/2017).

Soemarno mengatakan pihaknya akan melakukan rekapitulasi dan diharapkan dalam waktu dekat ini selesai. Namun dia menegaskan sebelum selesai masih ada waktu tiga hari sesuai dengan ketentuan UU bagi paslon yang mengajukan keberatan. Apalagi, ujarnya, dalam era demokrasi, ketidakpuasan dalam pelaksanaan pemilu ada salurannya yaitu mengajukan gugatan ke MK.

Pihak KPUD DKI Jakarta sepenuhnya siap menghadapinya. “Selanjutnya kalau ada gugatan maka pihaknya akan menunggu konfirmasi dari MK. Jika tidak ada gugatan maka pada tanggal 4 Maret pihak KPUD DKI Jakarta akan menetapkan hasilnya sekaligus mengumumkan apakah ada putaran kedua atau tidak,” ujarnya.

Advertisement

Tanpa mendahului keputusan KPU DKI, Sumarno mengapresiasi sikap pasangan nomor urut 1 Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni karena bisa menerima hasil pilkada dan tersingkir di putaran pertama.

“Kemarin pada putaran pertama, kita harus beri apreisasi secara khusus. Saya mengatasnamakan KPUD DKI memberi apresiasi pada paslon nomor 1 bapak Agus Harimurti Yudhoyono. Meskipun hasil Pilkada kita belum diputuskan, baru didasarkan pada hasil quick count,” ujarnya.

Sumarno mengatakan bahwa peristiwa itu bukan pertama kali yang dilakukan pasangan calon yang kalah pada putaran pertama. Menurutnya, hal itu mengulangi Pilkada Jakarta 2007 ketika pasangan Adang Darajatun-Dani Anwar kalah dari pasangan Fauzi Bowo-Prijanto.

Advertisement

Hal yang sama juga, menurut Soemarno, terjadi pada Pilkada 2012 ketika ?hasil quick count sudah menunjukkan hasil saat proses perhitungangn di KPU masih berjalan. Saat itu, hasil quick count menunjukkan keunggulan pasangan Jokowi-Basuki.

Advertisement
Kata Kunci : PIlkada Jakarta
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif