Jogja
Sabtu, 25 Februari 2017 - 14:33 WIB

PERLINDUNGAN KONSUMEN : Seminar Bisnis yang Dibisniskan Dikeluhkan Masyarakat

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi uang tunai rupiah. (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Perlindungan konsumen seminar bisnis yang sekadar mengeruk keuntungan dikeluhkan

Harianjogja.com, JOGJA — Kegiatan seminar yang terus berkembang di Kota Jogja rupanya dimanfaatkan oleh orang kurang bertanggungjawab untuk mengeruk keuntungan. Mereka memasarkan seminar bisnis dengan membayar sejumlah uang namun konsumen tidak mendapatkan materi yang diharapkan. Peserta justru kembali diminta membayar uang dalam jumlah lebih besar dari biaya awal untuk mengikuti workshop guna mendapatkan materi bisnis.

Advertisement

Kepala Bidang Pelayanan dan Investigasi Lembaga Ombudsman (LOD) DIY Hanum Aryani menjelaskan, seminar bisnis terutama cara mendapatkan uang dengan cara mudah memang banyak diminati di Jogja. Sehingga banyak pihak yang berupaya membuat seminar bisnis melalui pemasaran dengan iming-iming mendapatkan materi.

“Mulai dari untung miliaran modal recehan, cara mudah jadi pengusaha properti, cara mudah punya rumah tanpa utang, dan lainnya,” ungkapnya, Jumat (24/2/2017).

Dalam pemasaran tersebut, panitia menyebutkan donasi dengan nominal yang terjangkau. Akantetapi, dalam praktiknya, setelah mengikuti seminar, konsumen tidak mendapatkan apa yang sudah dijanjikan sesuai dengan informasi yang tertuang dalam iklan di awal.

Advertisement

“Konsumen tidak mendapat materi sesuai yang diiklankan, padahal sudah membayar biaya seminar,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam beberapa kasus, para pelaku menggunakan modus menjual tiket workshop kepada peserta agar menguasai materi secara rinci tentang materi yang diawal diiklankan. Konsumen hanya mendapatkan materi pembuka saja, bukan materi inti. Jika ingin mendapatkan materi infi harus mengeluarkan uang lagi dalam jumlah lebih besar sebagai tiket workshop. Pada kesempatan itu, mereka menggunakan trik marketing dengan permainan psikologi, penawaran harga diskon dengan waktu terbatas.

“Ketidaktransparanan penyelenggaraan ini melanggar UU No.7/199 tentang perlindungan konsumen. Padahal konsumen berhak mendapatkan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang atau jasa,” kata dia.

Advertisement

Ia mengatakan, seminar bisnis yang dibisniskan tak hanya merugikan konsumen, namun juga dapat mematikan pelaku usaha sejenis. Karena penyelenggara seminar yang berizin dan taat aturan akan mendapat dampak ketidakpercayaan masyarakat.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif