Soloraya
Sabtu, 25 Februari 2017 - 16:00 WIB

PERJUDIAN WONOGIRI : Polisi Bekuk Penambang Judi Togel di Kepuhsari

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Togel (JIBI/SOLOPOS/ist)

Perjudian Wonogiri, polisi menangkap penambang judi togel di rumahnya.

Solopos.com, WONOGIRI — Polisi membekuk penambang judi togel, Paryono, 47, di rumahnya di Blimbing Lor RT 002/RW 005, Desa Kepuhsari, Manyaran, Wonogiri, Jumat (24/2/2017) malam. Pelaku ditangkap setelah aparat Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Wonogiri menggerebek rumahnya.

Advertisement

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP M. Kariri, Sabtu (25/2/2017), menyampaikan Paryono ditangkap bersama sejumlah barang bukti, seperti dua telepon seluler (ponsel), dua alat tulis, sebuah buku repakan, dua lembar paito atau kertas rekapan, dan uang Rp31.500.

Menurut mantan Kasatreskrim Polres Boyolali itu, petugas menggerebek rumah tersangka setelah mendapat informasi warga yang curiga rumah Paryono dijadikan tempat tambang togel. Setelah memastikan informasi warga benar, tim kemudian menggerebek ke rumah pelaku.

Saat itu polisi mendapati Paryono sedang mencatat taruhan dari para pejudi di ponsel. Dia tak bisa mengelak karena tertangkap tangan.

Advertisement

“Saat itu petugas juga menyita sejumlah barang bukti. Ponsel yang ditemukan terdapat riwayat transaksi taruhan,” kata Kariri mewakili Kapolres Wonogiri, AKBP Ronald Reflie Rumondor.

Menurut dia, tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Dia terancam dipidana penjara paling lama 10 tahun. Lelaki itu, kata Kasatreskrim, disangka melanggar Pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

 

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif