Soloraya
Sabtu, 25 Februari 2017 - 12:30 WIB

KRIMINALITAS KARANGANYAR : Todongkan Airsoft Gun saat Tagih Utang, 2 DC Ditangkap Polisi

Redaksi Solopos.com  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, menunjukkan airsoft gun yang digunakan dua tersangka saat menagih utang kepada nasabah salah satu koperasi di Karanganyar pada Jumat (24/2/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Kriminalitas Karanganyar ini terkait penggunaan airsoft gun saat menagih utang.

Solopos.com, KARANGANYAR — Dua debt collector salah satu koperasi di Karanganyar ditangkap aparat Polsek Colomadu karena menagih utang nasabah menggunakan airsoft gun.

Advertisement

Dua debt collector yang ditangkap tercatat sebagai warga Gonilan, Kartasura, Sukoharjo, yakni Ardian Muhammad Safrudin, 27, dan Dwi Prasetyo, 27. Menurut keterangan polisi, dua orang itu  menodongkan dan memukulkan airsoft gun ke kepala nasabah saat menagih utang.

Sang nasabah, Aris Munandar, 24, warga Blulukan, Colomadu, Karanganyar, melaporkan kejadian itu ke Polsek Colomadu. Menurut keterangan korban kepada polisi, dirinya didatangi Ardian dan Dwi pada Sabtu (14/1/2017) sekitar pukul 02.00 WIB. Saat kejadian, dia berada di salah satu warung nasi goreng di tepi jalan di Blulukan, Colomadu.

Dua pelaku bertanya kepada Aris perihal pembayaran utang. Aris menjawab meminta tenggat pembayaran namun kedua pelaku menolak. Menurut polisi, dua pelaku menendang dan memukul korban menggunakan airsoft gun laras panjang merek ATS jenis mini UZI.

Advertisement

“Korban mengalami luka pada kepala bagian atas dan lebam di sekitar mata. Korban melapor ke Polsek Colomadu. Menurut keterangan korban, pelaku lari setelah memukul dirinya,” kata Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, saat menggelar jumpa pers di Mapolres Jumat (24/2/2017).

Ia menambahkan dua pelaku membeli airsoft gun secara online. Harga satu unit airsoft gun mini UZI Rp2,5 juta. Kapolres sempat membongkar magasin untuk mengecek isi magasin. Airsoft gun menggunakan peluru gotri.

Salah satu pelaku yang enggan menyebutkan nama saat ditanya mengatakan menagih utang Rp1,5 juta. Dia mengaku belum lama membeli senjata itu.

Advertisement

“Baru ini dipakai. Satu pekan ini. Untuk menakut-takuti. Dia [korban] takut. Saya DC [debt collector] resmi [dari koperasi]. Setiap nagih dapat bonus kalau berhasil. Gaji saya Rp2,7 juta per bulan,” kata salah satu pelaku saat ditanyai Kapolres di hadapan wartawan.

Informasi yang dihimpun, pelaku sempat memasukkan moncong senapan ke mulut korban. Saat dikonfirmasi terkait hal itu, pelaku hanya mengangguk. Dua pelaku dijerat menggunakan pasal 170 KUHP.

Kejadian serupa pernah terjadi pada akhir tahun 2016. Dirut salah satu koperasi di Karanganyar memiliki senjata secara ilegal dan digunakan untuk menakut-takuti orang.

Dia menodongkan senjata api merek Hunter CZ-83 kaliber 9 milimeter kepada pemilik warung di tepi jalan di Jaten. Pelaku diduga tersinggung saat korban meneriaki dirinya bahwa mobilnya menabrak sepeda motor yang diparkir di depan warung.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif