Jateng
Jumat, 24 Februari 2017 - 20:50 WIB

PILKADA SALATIGA : Rudal Resmi Ajukan Gugatan ke MK

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Dance Ishak Palit dan Agus Rudianto menerima rekomendasi pencalonan Pilkada dari DPP PDIP. (Facebook.com-Dance Palit)

Pilkada Salatiga diwarnai gugatan pasangan nomor 1, Agus Rudianto-Dance Ishkak Palit (Rudal), ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Semarangpos.com, SEMARANG — Pasangan calon wali kota dan wakil wali kota peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) nomor 1, Agus Rudianto-Dance Ishkak Palit (Rudal), resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Pasangan calon yang diusung Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengajukan gugatan terkait hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pada Pilkada Salatiga 2017.

Advertisement

Kepastian Rudal mengajukan gugatan ke MK itu disampaikan Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) PDIP Jateng, Agustina Wilujeng. Meski megonfirmasi gugatan Rudal ke MK, perempuan yang juga menempati jabatan sebagai Bendahara DPD PDIP Jateng itu enggan membeberkan materi apa saja yang telah dikumpulkan oleh tim Pemenangan Rudal untuk maju ke MK.

“Iya benar. Kami telah mengajukan gugatan ke MK tadi [Jumat, 24 Februari 2017] sekitar pukul 13.30 WIB,” jawab Agustina singkat dalam pesan tertulis kepada Semarangpos.com, Jumat petang.

Seperti halnya Agustina, Bendahara DPC PDIP Salatiga yang juga Bendahara Pemenangan Rudal, Supriyono, enggan menyebutkan materi apa saja yang diajukan timnya untuk mendaftarkan gugatan ke MK. Meski demikian, Supriyono menjelaskan ada beberapa hal yang membuat timnya mengajukan gugatan atas hasil penghitungan suara Pilkada Salatiga.

Advertisement

“Kami kan kalah hanya dengan selisih tak sampai 1%, jadi berhak mengajukan gugatan ke MK. Selain itu, kami melihat adanya kejanggalan dalam rekapitulasi hasil penghitungan suara kemarin. Salah satunya, yakni terkait jumlah surat suara yang tidak sahnya. Jumlahnya sangat banyak, mencapai 4%,” terang Supriyono.

Dalam proses rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Salatiga yang dilakukan KPU Salatiga, Rabu (22/2/2017), Rudal dinyatakan kalah dengan selisih 992 suara atau sekitar 0,94% dari total surat suara sah yang dihitung, yakni 105.112 suara. Rudal meraih suara 52.060 atau kalah tipis dari lawannya, pasangan nomor urut dua, Yuliyanto-Muh Haris (Yaris), yang mengumpulkan 53.052 suara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif