Jogja
Jumat, 24 Februari 2017 - 17:20 WIB

ASUSILA GUNUNGKIDUL : Siswi SMP Dicabuli Tetangga Hingga Hamil

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencabulan (JIBI/Solopos/Dok)

Asusila Gunungkidul dilakukan orang yang dekat dengan korban

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Seorang gadis belia berusia 14 tahun, dan masih duduk di bangku SMP hamil delapan bulan setelah dicabuli oleh tetangganya. Pelaku dugaan pencabulan yang mencoba melarikan diri langsung diburu dan ditangkap polisi.

Advertisement

Salah seorang warga Kecamatan Saptosari, Gunungkidul, berinisial WST,26, diamankan petugas Polsek Saptosari, Kamis (23/2/2017) malam. Dia diduga melakukan pencabulan terhadap gadis di bawah umur. Kapolsek Saptosari AKP Haryanto mengatakan, pelaku ditangkap setelah mendapatkan laporan dari orang tua korban.

“Pelaku sekarang masih kami periksa intensif,” kata dia, Jumat (24/2/2017).

Menurut Haryanto, pelaku dilaporkan atas dasar kecurigaan orang tua korban, karena anaknya tidak mau sekolah. Sebab, sebelumnya guru sempat menegur tubuh korban yang sudah berubah sejak beberapa hari terakhir. Korban mengaku dihamili pelaku yang sudah memiliki istri dan seorang anak.

Advertisement

Hasil pemeriksaan sementara terhadap sejumlah saksi yang telah dilakukan oleh polisi, juga mengarah adanya dugaan tindak pencabulan. Pengakuan dari saksi korban, pelaku sudah melakukan hubungan layaknya suami istri lebih dari dua kali pada pertengahan 2016 lalu.

Berdasarkan hal itu, pelaku langsung ditangkap di hari yang sama pada saat adanya laporan orang tua korban. Hal itu dilakukan karena polisi sudah cukup bukti untuk menjerat pelaku, dan dikhawatirkan jika tidak langsung ditangkap pelaku akan melarikan diri.

Akibat perbuatan itu, pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 dan 82 Undang-Undang No35/2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif