Jogja
Kamis, 23 Februari 2017 - 13:20 WIB

TRANSPORTASI JOGJA : Pemkot Tawarkan Pembuatan Prototype Betor

Redaksi Solopos.com  /  Nina Atmasari  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Demo Betor Ricuh (JIBI/Harian jogja/Desi Suryanto)

Transportasi Jogja berupa betor akan ditertibkan

Harianjogja.com, JOGJA– Pemerintah Kota Jogja terus berupaya mencari solusi terkait keberadaan becak motor yang masih banyak beroperasi di Kota Jogja. Keberadaan betor dianggap belum memenuhi ketentuan laik jalan.

Advertisement

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Jogja, Edy Muhammad mengatakan bahwa selama ini di dalam perkembangannya, becak motor (betor) belum memenuhi standar ketentuan yang ada dalam peraturan perundang-undangan yakni UU nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan. Sedangkan, dalam praktiknya Betor justru semakin bertambah kuantitasnya. Hingga kini ada sebanyak 600 unit betor yang beroperasi di DIY.

“Dalam mencari solusi bersama ini, kami juga berupaya untuk mengoptimalkan kendaraan tidak bermotor khususnya becak kayuh,” kata dia saat dijumpai usai pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) di Kompleks Kantor Wali Kota Jogja, Rabu (22/2/2017).

Edy melanjutkan, bahwa untuk mencari solusi, pihaknya memberikan tawaran pembuatan prototype betor yang sesuai. Juga menunggu adanya dasar dukungan, regulasi, hingga proses izinnya sehingga dikatakan laik jalan. Selama ini, ia berdiskusi dengan sejumlah pihak diantaranya pihak ditlantas yang menyampaikan bahwa betor yang ada saat ini secara fisik yang belum memenuhi ketentuan dalam peraturan perundangan,

Advertisement

“Karena betor adalah kendaraan bongkaran atau modifikasi yang ditempelkan ke becak. Sedangkan konstruksi becak didesain bukan untuk didorong kendaraan yang berkecepatan tinggi. Selain itu, apabila telah dilakukan modifikasi harus tetap membawa keselamatan bagi penumpang dan pengemudi,” terang Edy.

Selenjutnya, pihaknya masih akan melakukan pembahasan dan koordinasi lebih lanjut untuk keberadaan becak motor yang nantinya telah memenuhi ketentuan sebagaimana yang diatur dalam perundang-undangan.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif