Jogja
Kamis, 23 Februari 2017 - 05:20 WIB

PUNGLI GUNUNGKIDUL : Kewajiban Diakui Belum Diselesaikan, Ini Alasannya

Redaksi Solopos.com  /  Mediani Dyah Natalia  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Warga Desa Dadapayu, Semanu memprotes dugaan pungutan liar yang dilakukan kepala desa setempat. Protes yang dituliskan di spanduk dipasang di balai desa setempat, Senin (17/10/2016). (Bhekti Suryani/JIBI/Harian Jogja)

Pungli Gunungkidul, kasus Kades Dadapayu terus bergulir

Harianjogja.com, GUNUNGKIDUL — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul melayangkan surat peringatan kedua (SP 2) kepada Kapala Desa Dadapayu, Rukamto karena tak kunjung menyelesaikan kewajibannya. Pemkab mengancam akan memberikan hukuman jika dalam waktu 10 hari sejak SP 2, Rukamto tak bisa penuhi kewajibanya.

Advertisement

Baca Juga : PUNGLI GUNUNGKIDUL : Kades Dadapayu Diberi SP 2

Ketua II BPD Desa Dadapayu, Wagiman mengatakan Pemerintah Desa (Pemdes) Dadapayu berupaya menyelesaikan semua kewajiban yang telah disyaratkan oleh Pemkab. Namun diakuinya memang belum semuanya bisa terselesaikan.

Selain belum dapat menyerahkan APBDes, Rukamto juga belum bisa menyerahkan surat pernyataan dari sejumlah warga dan perangkat desa, terkait kesediaanya dipimpin oleh Rukamto.

Advertisement

Sebelumnya, Kepala Desa Dadapayu, Rukamto tetap bersikukuh, bahwa dirinya tidak melakukan pungutan liar seperti yang dituduhkan kepadanya. Dan dirinya pun tetap pada jabatannya saat ini. Bahkan dia mengancam akan menggugat kepada PTUN jika diberhentikan tanpa alasan yang jelas.

“Tidak ada dasar untuk memberhentikan saya,” kata dia.

Diberitakan sebelumnya, masyarakat menuntut Kedes Dadapayu, Rukamta, mundur setelah diduga kuat melakukan pungutan liar kepada lima kepala dusun terlantik di Dadapayu. Lima dusun itu adalah Dusun Ngalang Ombo, Sembuku, Karang Tengah, Pomahan dan Kauman.?

Advertisement

Diketahui oleh warga besaran pungutan yang ditarik sebesar Rp5 juta per kepala dusun, sehingga ditotal sebanyak Rp25 juta. Kepala Desa berdalih, uang tersebut digunakan sebagai biaya pelantikan, untuk acara dan administrasi.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif