Soloraya
Kamis, 23 Februari 2017 - 20:40 WIB

Polres Karanganyar Tangkap 2 Pelaku Pembobol Mesin ATM di Soloraya

Redaksi Solopos.com  /  Rini Yustiningsih  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, (dua dari kiri), didampingi Kapolsek Colomadu, AKP Joko Waluyono, (kiri), menunjukkan barang bukti dan pelaku pembobolan ATM di Mapolres pada Kamis (23/2/2017). (Sri Sumi Handayani/JIBI/Solopos)

Anggota komplotan pembobol mesin ATM di wilayah Soloraya ditangkap polisi.

Solopos.com, KARANGANYAR — Polres Karanganyar menangkap dua dari tiga orang anggota komplotan pembobol mesin anjungan tunai mandiri (ATM) di 20 tempat di wilayah Jawa Tengah, DIY, dan Jawa Timur.

Advertisement

Informasi yang dihimpun Solopos.com dari Polres, tiga komplotan asal Lampung itu sudah beraksi sejak Juni 2014. Mereka menyasar mesin ATM yang berada di tepi jalan. Sasaran mereka bukan hanya mesin ATM yang berada di wilayah pinggiran, tetapi juga di kota.

Sejumlah ATM yang pernah menjadi sasaran pelaku di Soloraya adalah di Banyuanyar Solo, Jalan Solo-Jogja di Klaten, Boyolali, dan lain-lain. Mereka beraksi kali terakhir di salah satu mesin ATM di Colomadu pada Jumat (17/2/2017).

Mereka berhasil mengambil Rp17,9 juta milik warga Bolon, Colomadu, Sri Sutrisno. Modus yang dilakukan sama dengan komplotan pembobol mesin ATM di Jakarta.

Advertisement

Anggota Polres Karanganyar menangkap dua pelaku, yaitu Ruslan Kamaludin, 37, warga Kalasan, Sleman dan Evan Pri, 36, warga Kasihan, Bantul. Satu orang A, 40, menjadi daftar pencarian orang (DPO).

Kapolres Karanganyar, AKBP Ade Safri Simanjuntak, mengatakan pelaku ditangkap karena polisi berhasil mengenali wajah pelaku melalui kamera CCTV yang dipasang di ATM.

“Uangnya untuk berfoya-foya. Untuk beli sepeda motor juga. Sudah lupa [saat ditanya total uang yang sudah diperoleh sejak 2014],” tutur salah satu pelaku, Evan.

Advertisement

Polres Karanganyar menjerat dua pelaku menggunakan Pasal 363 KUHP. Dua orang pelaku diancam hukuman selama tujuh tahun penjara. Kapolres mengingatkan warga agar berhati-hati membagi nomor PIN kepada orang lain.

“Kami ingatkan bahwa tidak ada petugas bank yang meminta nomor PIN milik nasabah. Kami meminta pemilik bank mengaktifkan kamera cctv di ATM. Langkah itu membantu. Kami akan koordinasi dengan Polda Jateng dan DIY untuk mengembangkan kasus.”

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif