News
Kamis, 23 Februari 2017 - 15:07 WIB

Polda Metro Tangguhkan Penahanan Firza Husein

Redaksi Solopos.com  /  Adib Muttaqin Asfar  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Firza Husein, (Youtube.com)

Penaganan Firza Husein telah ditangguhkan sejak Rabu (22/2/2017) sore.

Solopos.com, JAKARTA — Polda Metro Jaya akhirnya mengabulkan penangguhan penahanan salah satu tersangka kasus dugaan perencanaan makar Firza Husein. Sebelumnya, polisi memutuskan untuk melakukan perpanjangan penahanan selama 40 hari.

Advertisement

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R.P. Argo Yuwono menyebutkan penangguhan penahanan dilakukan sejak Rabu (22/2/2017) sore. “Firza Husein sudah kita ACC penangguhannya, sudah kita keluarkan kemarin sore,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya, Kamis (23/2/2017).

Argo menyebutkan penangguhan penahanan Firza dilakukan dengan pertimbangan subjektif dari penyidik, termasuk keadaaan kesehatannya yang disebut menurun. Namun, demikian, status tersangka tetap akan melekat pada Firza.

Selain itu, dia menambahkan bahwa sejauh ini pemeriksaan yang dilakukan atas Firza terkait kasus makar sejauh ini dirasa cukup. Sejak ditangkap pada 31 Januari lalu, Firza ditempatkan di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua.

Advertisement

Firza melalui pengacaranya kemudian mengajukan penangguhan penahanan dengan alasan kesehatan yang menurun. Pengacara menyebut Firza menderita penyakit jantung koroner dan penyempitan pembuluh darah sehingga memerlukan perawatan lebih intensif.

Setelah melewati masa tahanan selama 20 hari, polisi kemudian memutuskan memperpanjang masa tahanan Firza selama 40 hari. Hingga akhirnya pada Rabu (22/2/2017) penangguhan penahanannya dikabulkan.

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Firza Husein
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif