Jateng
Kamis, 23 Februari 2017 - 20:50 WIB

PILKADA SALATIGA : DPD PDIP Beri Restu Rudal Ajukan Gugatan

Redaksi Solopos.com  /  Imam Yuda Saputra  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi hasil penghitungan suara Pilkada Kota Salatiga 2017. (pilkada2017.kpu.go.id)

Pilkada Salatiga kemungkinan diwarnai gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kubu pasangan peserta nomor 1, Agus Rudianto-Dance Ishkak Palit, yang diusung PDI Perjuangan.

Semarangpos.com, SALATIGA — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) memberikan restu kepada pasangan peserta nomor 1 dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kota Salatiga 2017, Agus Rudianto-Dance Ishkak Palit (Rudal), jika ingin mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait hasil penghitungan suara.

Advertisement

Kepala Badan Pemenangan Pemilu (Bapilu) DPD PDIP Jateng, Agustina Wilujeng, menyebutkan pihaknya sepenuhnya mendukung keputusan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Salatiga, selaku tim pemenangan Rudal, jika ingin mengajukan tuntutan ke MK. Meski demikian, Agustina menyebutkan hingga saat ini dari pihak DPC PDIP Salatiga belum mendaftarkan tuntutan ke MK.

“Saat ini, pihak DPC [PDIP] masih menyiapkan materi gugatan bersama tim Advokasi DPD PDIP. Keputusan DPD tentunya mendukung sepenuhnya langkah-langkah yang akan dilakukan DPC,” tulis Agustina dalam pesan singkat kepada Semarangpos.com, Kamis (23/2/2017).

Sementara itu, Dance yang dihubungi Semarangpos.com belum bersedia memberikan jawaban. Saat dihubungi Dance mengaku sedang dalam situasi rapat dan belum bisa memberikan penjelasan. “Nanti dulu. Kami sedang rapat membahas itu [gugatan ke MK],” jawab Dance singkat.

Advertisement

Dalam Pilkada Salatiga 2017, pasangan Rudal dinyatakan kalah dalam penghitungan suara. Rudal hanya meraih 52.060 suara dari total 105.112 suara sah yang masuk. Meski demikian, jumlah suara Rudal ini hanya kalah tipis dari lawannya, pasangan Yuliyanto-Muh Haris, yang meraih 53.052 suara.

Dengan selisih yang tak mencapai 1% itu, Rudal pun berhak mengajukan gugatan ke MK. Rudal diberi kesempatan 3 x 24 jam untuk mengajukan gugatan setelah rekapitulasi hasil penghitungan suara diumumkan KPU Kota Salatiga, Rabu (22/2/2017).

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif